Beranda Kotamobagu Pjs Kepala Desa Bungko Dilantik

Pjs Kepala Desa Bungko Dilantik

232
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU- Setelah sekian lama terjadi kekosongan jabatan kepala desa di Desa Bungko kecamatan Kotamobagu Selatan Kotamobagu, pemerintah akhirnya melantik Pejabat Sementara (Pjs) Rabu (16/10/2019).

Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, melantik Halid Makalalag sebagai Pjs kepala desa Desa Bungko.

Pelntikan PJs yang berlangsung di Balai Desa itu berdasarkan surat keputusan (SK)  No : 200/SETDA-KK/01/188/X/2019 tanggal 14 Oktober dengan SK Nomor 261 tahun 2019.

” Alhamdulillah pada hari ini Pemerintah Kotamobagu terutama Pemerintah Desa Bungko Telah melantik Penjabat Sangadi yang baru,kerena  dalam sistem pemerintahan tidak boleh ada kevakuman atau kekosongan,” ujar Nayodo daoamsambutanya

Ia menambahkan Atas nama Pemerintah, atas nama Wali Kota dan rakyat menyampaikan banyak terima kasih kepada kepala desa yang lama almarhum Syawal K Dandi, atas pengabdian serta seluruh jasa-jasanya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Sangadi Bungko,” tambahnya.

Wawali juga sampaikan ucapan terimakasi dan penghargaan tinggi kepada Fikky Potabuga, yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sangadi Bungko.

” Dan untuk Penjabat Sangadi yang Baru dilantik dan diambil sumpah saya ucapkan Selamat bertugas, semoga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya,” pesan Wawali.

Turut hadir dalam pelantikan ini Asisten I Setda Kota Kotamobagu, Kasdim 1303 Bolaang Mongondow, Camat Kotamobagu Selatan, Kabag Tata Pemerintahan, Ketua BPD Bungko beserta Anggota, serta Tokoh Masyarakat Desa Bungko.

Artikulli paraprakTerima Penghargaan Dari Mendagri, Pemkab Bolmong Terbaik Dalam Pengelolahan Sistem
Artikulli tjetërSekda Bolmong Resmi Buka Kegiatan UKW Angkatan Ke-XX

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.