Beranda Bolmong Tidak Memenuhi Syarat, Tiga Desa di Bolmong, Perpanjang Pendataran Balon Kades

Tidak Memenuhi Syarat, Tiga Desa di Bolmong, Perpanjang Pendataran Balon Kades

295
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 105 Desa yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), saat ini sudah memasuki verifikasi dan klarifikasi berkas.

Menariknya, dari 105 Desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa itu, ada tiga desa yang pendaftarnya hanya diikuti oleh satu orang.

“Iya, ada tiga desa yang calonnya hanya satu orang, masing-masing Desa Diat, Desa Tuyat dan Desa Muntoi Timur,” ujar Kepala Dinas (Kadis) PMD Bolmong, Ahmad Yani Damopolii melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Isnaidin Mamonto. Senin (09/09/2019).

Dijelaskannya, untuk tiga desa tersebut masih ada masa perpanjangan pendaftaran selama 20 hari. Sebab, menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada desa yang pendaftarnya hanya diikuti dua orang, akan diperpanjang masa pendaftaranya karena mengingat salah satu calon diantaranya akan gugur dalam pemberkasan.

“Perpanjangannya dimulai pada tanggal 16 September sampai 20 Oktober 2019,” jelasnya.

Lanjutnya, Pilkades yang diikuti lebih dari lima orang akan ada tes tambahan. Yakni, tes wawancara visi dan misi, komunikasi atau pidato, dan wawancara umum.

“Minimal dalam satu desa, dua orang calon kades dan maksimalnya lima calon, jadi, jika ada yang lebih calon kadesnya, mereka akan di seleksi melalui tes tim penguji di daerah,” jelasnya.

Sekadar diketahui, hari pencoblosan Pilsang ini, akan dilaksanakan pada 14 November 2019 menadatang. (Jr)

Artikulli paraprakChairul Tanjung Bakal Bangun Transmart Di Kotamobagu
Artikulli tjetërPelantikan Anggota DPRD Kotamobagu Yang Baru Akan Digelar Sore Hari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.