Beranda Bolmong Kades Tanoyan Selatan Akui Adrian dan Wahyudi Tak Punya Lahan di Perkebunan...

Kades Tanoyan Selatan Akui Adrian dan Wahyudi Tak Punya Lahan di Perkebunan Potolo

382
0

Kotamobaguonline.com BOLMONG –  Kisruh kepemilikan perkebunan Potolo lokasi perkebunan warga Tungoi kecamatan Lolayan kabupaten Bolmong kian menarik saja.

Setelah sempat digulirkan di pengadilan negeri kotamobagu dan dimenangkan Penggugat Herry Lewan.

Kini fakta mengejutkan kembali terungkap. Kepala Desa (Sangadi) Tanoyan Selatan, Urup Detu mengungkapkan bahwa pemilik tanah itu bukanlah milik dari Adrian Kobandaha dan Wahyudi Tanote sesuai dengan bukti Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang dimiliki kedua oknum tersebut.

” Saya tidak pernah mengeluarkan SKT kepemilikan kepada mereka berdua. Setahu saya, SKT yang pernah saya tandatangani hanyalah SKT untuk pengelolaan kayu,” terang kepala desa saat ditemui di rumahnya belum lama ini.

Dia mengakui bahwa saat pengurusan SKT ke pemerintah desa Tanoyan selatan, Adrian Kobandaha mengaku hanya meminta izin untuk pengelolaan kayu saja.

” jadi kalau ada yang menyebutkan bahwa SKT yang saya keluarkan itu adalah surat kepemilikan tanah berarti saya seperti dijebak,” beber kepaa desa ini.

Diapun menceritakan asal muasal penerbitan SKT itu. Waktu itu tepatnya tahun 2013 datanglah Adrian Kobandaha untuk mengurus SKT dengan alasan akan mengelolah kayu.

Tetapi dirinya baru menandatangani nanti di tahun 2015 setelah Wahyudi Tanote yang tidak lain adalah ASN di dinas kehutanan, datang dan membawa surat dari kehututanan yang menjelaskan status perkebunan Potolo telah menjadi hutan penggunaan lain HPL dengan begitu iapun langaung menandatangani SKT tersebut.

Sementara diketahui, kepala desa Tanoyan Selatan sempat menjadi tergugat 1 pada perkara perdata kasus perkebunan Potolo yang menjadi objek sengketah, kemudian Ketua BPD desa Tanoyan Selatan Ismet Olii tergugat 2, Wahyudi Tanote adalah ASN Dinas Kehutanan UPTD Kotamobagu tergugat 3 dan Adrian Kobandaha tergugat 4.

Dalam pembacaan putusan hakim telah menyatakan bahwa ke 4 tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad).

Artikulli paraprakWagub Sulut Janji Bantu Alkes RSUD Kotamobagu
Artikulli tjetërIni Penjelasan Dinas Perdagangan dan ESDM Bolmong, Terkait Harga LPG 3 Kg

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.