Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kasus perdata yang melibatkan Herry Lewan sebagai penggugat dan Adrian Kobandaha sebagai salah satu tergugat dengan objek sengketa sebidang tanah seluas 230,000m2 (23 hektar) di perkebunan Rumagit desa Tanoyan kecamatan Lolayan kabupaten Bolmong telah usai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu, Kamis (22/8/2019) lalu.
Dalam kasus ini, majelis hakim yang diketuai Dewantoro SH.MH dengan anggota Wensi Raja Bonar Sirait SH dan Bermadus Papendang SH telah memenangkan Herry Lewan sebagai penggugat.
Dengan begitu, bukti kepemilikan tanah yakni Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Herry Lewan bernomor 791 dianggap sah secara hukum atas kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Sementara dalam kasus perdata ini, ada fakta yang menarik, dimana fakta persidangan terungkap kekalahan tergugat Adrian Kobandaha disebutkan lantaran SKT milik tergugat tidak bisa dipastikan kebenarannya, sehingga oleh majelis hakim dinyatakan SKT tersebut tidak benar dan tergugat disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad).
“ Saya sudah katakana sejak awal bahwa SKT tidak benar, dengan demikian SKT nomor 29 milik tergugat Adrian Kobandaha batal demi hukum,”Terang Charlie Audry Tuwela SH, pengacara yang pernah sukses dalam perkara tambang batubara dan kelapa sawit di Kalimantan itu.
Dia menjelaskan, dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa SKT dari tergugat Adrian Kobandaha yang dibuat pada tahun 2013, didapati ditandatangan 2015.
Kemudian setelah ditindaklanjuti, lewat nomor seri meterai yang dipakai dalam SKT tersebut, ternyata di cetak pada tahun 2016 dan 2017 yang dikeluarkan PERURI.
“ Bukti-bukti ini kita didapat langsung saat menyurat secara resmi ke Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selaku instansi resmi yang mencetak meterai,” ujarnya.
Sehingga menurutnya, bahwa tanah yang diklaim tergugat miliknya dengan dasar SKT (Surat Keterangan Tanah) yang tidak jelas itu, dengan luas +/- 805,751m2 (80an Ha menurut versi tergugat) tidak benar adanya alias cerita bohong.
Dengan putusan pengadilan ini, Ia mengingatkan kepada tergugat untuk segera keluar dari tanah yang menjadi objek sengketa.
“ Kalau tidak kami akan gunakan aparat kepolisian untuk mengeluarkan secara paksa,” tegasnya. (sam)