Beranda Berita Utama Tambang Emas Potolo Tak Berizin, Minta Dihentikan Ini Tanggapan Kapolres Kotamobagu

Tambang Emas Potolo Tak Berizin, Minta Dihentikan Ini Tanggapan Kapolres Kotamobagu

599
0

Kotamobaguonline.com BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow provinsi Sulut belum lama ini telah mengeluarkan surat penghentian aktifitas pertambangan emas di Perkebunan Petolo, Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan kabupaten Bolmong.

Surat ini dikeluarkan mengingat status aktiritas pertambangan itu masih berstatus ilegas karena tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Surat itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten, tertanggal 19 Maret 2019, bernomor 005/Setdakab/III/­2019, yang ditanda tangani langsung Sekda Bolmong Tahlis Gallang SIP MM.

Dimana pada isi point pertama tertuang dengan jelas soal sejumlah pelanggaran regulasi yang hingga saat ini masih dilakukan oleh para oknum yang melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI), di Perkebunan Petolo, disitu juga disebutkan bahwa PETI tersebut tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kemudian pada point kedua disebutkan, sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan untuk segera menghentikan semua jenis kegiatan pengelolaan pertambangan yang dilakukan, dan pelaku tambang harus mentaati seluruh persyaratan perijinan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, kalau terjadi pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup yang berdampak negative terhadap masyarakat, akibat dari aktfitas pertambangan yang dilakukan, maka segala konsekuensinya secara hukum harus menjadi tanggung jawab pelaku PETI.

Dan di point ke empat, pelanggaran terhadap lingkungan hidup akibat PETI akan terkena sebagai pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat itu sendiri telah disampaikan kepada para pengusaha tambang yang ada di perkebunan Potolo.

“Surat itu kami sudah sampaikan kepada mereka pengusaha tambang disana . Kita juga akan bentuk tim guna melakukan pengawasan di lapangan,” jelas Yudha Rantung, Asisten II.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP GaninF Siahaan, seperti yang dilansir sejumlah media online telah mengaku sudah menerima surat edaran pemerintah kabupaten tersebut, dan akan segera menindak lanjutinya.

“Iya suratnya telah kami terima. Nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut, terkait dengan langkah-langkah apa yang akan diambil,” ujarnya Senin (19/8/2019).

Sementara untuk tindakan penertiban, Kapolres menambahkan, masih akan menunggu kordinasi lanjutan dengan Pemkab Bolmong.

“Pada prinsipnya kita ketika diminta untuk melakukan penertiba siap-siap saja. Tetapi tentu harus melibatkan seluruh stakeholder bahkan hingga pihak TNI,” jelas Kapolres.

Artikulli paraprakKotamobagu Bakal Dibangun Museum
Artikulli tjetërLuas Kotamobagu Bakal Bertambah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.