Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Setelah penantian panjang jadi terdakwa atas kasus dugaan penyerobotan lahan di perkebunan Potolo kecamatan Lolayan kabupaten Bolmong, terdakwa Gusri Lewan akhirnya bisa legah.
Pasalnya, Kasus tersebut dianggap tidak layak. Kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mulai dari penyidik Polda Sulut sampai diterima P21 oleh Kejati Sulut yang sangkakan kepada Gusri Lewan terkesan dipaksakan.
Sejak semula kasus ini sudah dibantah melalui kuasa hukum Charly Wenas Tuwela SH, bahwa kasus yang diperkarakan Baik pidana maupun perdata tidak bisa dibuktikan.
Untuk perkara ini hakim memutuskan bahwa perkara Gusri Lewan sebagai terlapor dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) atas perkara dugaan penyorobotan lahan yang dilaporkan.
Kasus dugaan penyerobotan lahan yang disangkahkan oleh Adri Kobandaha, sejak semula sudah tidak bisa dibuktikan mengingat terlapor memiliki bukti sertifikat tanah yang sah dan telah membayar pajak setiap tahunnya.
Perkara itu, akhirnya terungkap pada sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di ruang Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis (22/8/19).
“Hakim yang di ketuai Imanuel Danes SH mebacakan amar putusan bahwa, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Dalam pertimbangan majelis hakim, antara lain disebabkan tidak memiliki cukup bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan.
Dalam fakta persidangan, bahwa Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut sebelumnya. Jaksa menuntut Gusri Lewan dengan hukuman 3.6 tahun penjara.
Usai persidangan kepada Wartawan Gusri Lewan mengatakan, beryukur bahwa ia mendapatkan keadilan dalam kasus yang menimpanya.
“Apreasiasi tinggi saya sampaikan kepada majelis hakim, dalam putusan hakim yang dapat secara jeli melihat hingga memutuskan secara adil perkara ini.
Ditanya langkah yang bakal diambil, Ia mengaku belum mempersiapkan langkah selanjutnya.