Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Herry Lewan dalam hal ini pihak pengugat akhirnya dinyatakan menang dalam sidang putusan kasus perdata atas sengketa sebidang lahan di perkebunan Rumagit yang menjadi wilayah perkebunan masyarakat Tungoi desa Tanoyan kecamatan Lolayan kabupaten Bolmong dengan lahan seluas 230,000m2 (23 hektar) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu, Kamis (22/8/2019).
Majelis hakim persidangan yang diketuai Dewantoro SH.MH dengan anggota Wensi Raja Bonar Sirait SH dan Bermadus Papendang SH menyatakan surat keterangan Tanah (SKT) milik Herry Lewan bernomor 791 adalah sah atas kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa, Dengan nomor putusan perkara 13/Pdt.G/2019/PN.Ktg tanggal 22 Agustus 2019.
“Pengadilan Negeri kotamobagu melalui majelis Hakim, dalam putusannya menyatakan objek tanah sengketa tersebut adalah sah milik penggugat dan harus diserahkan kepada pihak penggugat,” Ujar Kuasa Hukum penggugat, Charlie Audry Tuwela SH usai Sidang Putusan di PN Kotamobagu kepada wartawan.
Pengacara yang juga pernah masuk satu tim dengan beberapa pengacara ternama di Jakarta dalam kasus perdata ini menjelaskan, putusan majelis hakim ini bedasarkan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan, dimana telah dibuktikan sehingga gugatan pihaknya dikabulkan.
“Jadi berdasarkan dalil-dalil yang kita ajukan dalam gugatan kita bisa buktikan dan pengadilan mengabulkan gugatan kita,”tandasnya.
Ditambahkannya, dalam sidang putusan itu, majelis hakim juga telah jelas menyatakan tergugat 1 kepala desa Tanoyan Selatan, 2 Ketua BPD desa Tanoyan Selatan Ismet Olii, 3 Wahyudi Tanote adalah ASN Dinas Kehutanan UPTD Kotamobagu, dan 4 Adrian Kobandaha menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad).
“ Dengan demikian SKT nomor 25 milik atas nama tergugat 3 dan SKT nomor 29 milik tergugat 4 batal demi hukum,”Terang pengacara yang pernah sukses dalam perkara tambang batubara dan kelapa sawit di Kalimantan itu.
Dikatakannya juga, bahwa tanah tergugat 4 yang diklaim memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) dengan luas +/- 805,751m2 (80an Ha menurut versi tergugat 4) yang berada dilokasi penggugat yakni Herry Lewan adalah tidak benar adanya.
“Ini dibuktikan SKT dari Tergugat 4 Adrian Kobandaha yang dibuat pada tahun 2013 terindikasi Palsu atau di rekayasa, Karena dalam SKT itu didapati dibuat pada tahun 2013 dan ditandatangan 2015. Kemudian setelah ditindaklanjuti lewat nomor seri meterai yang dipakai dalam SKT tersebut ternyata di cetak pada tahun 2016 dan 2017 yang dikeluarkan Peruri, Bukti itu didapat langsung saat menyurat secara resmi ke Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selaku instansi resmi yang mencetak meterai,” ujarnya.
Selain itu, Pengacara ini juga menduga tergugat 3 telah menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai ASN di dinas kehutanan UPTD Kotamobagu.
“ Alasannya dia itu yang ba ukur tanah dan dia juga yang gambar model tanah dengan menggunakan alat dari atas udara. Jadi saya menduga tergugat 3 mendapat imbalan besar dalam kasus ini dan tanah dengan SKT nomor 25 miliknya dicurigai adalah pemberian dalam kasus ini,” Tutur pengacara ini.
Ia juga sempat menyinggung soal keterangan kesaksian dari sangadi dan ketua BPD Desa Tanoyan selatan, terkait dikeluarkannya SKT tersebut, bahwa ternyata dari Desa Tanoyan Seatan tidak memiliki peta batas administrasi desa dan pembuatan SKT juga terkesan Mall administrasi karena tidak dilakukan pengukuran oleh juruh ukur desa.
Selain itu, lanjut Charlie dengan putusan ini diperintahkan kepada tergugat 3 dan 4 untuk segera keluar dari tanah yang menjadi objek sengketa.
“ Kalau tidak kami akan gunakan aparat kepolisian untuk mengeluarkan secara paksa,” tegasnya.
Kepada tergugat 1,2,3 dan empat untuk dapat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1juta rupiah perhari, apabila tidak terbukti lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.
Diketahui, perkara ini juga sempat dibawah ke rana Pidana dan telah diputuskan menang karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sehingga dengan begitu, Advokat ini mengungkapkan kalau Perkara Pidana sengketa tanah ini terindikasi dan diduga ada dikriminalisasi dari awal. (sam)