Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Senin (05/08/2019) membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyesuaian tarif yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Dinas Perhubungan.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmong Marthen Tangkere SE, dan anggota DPRD Yusra Alhabsy, SE. Dan dihadiri oleh intansi terkait yakni Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan hidup, Bagian Hukum, dan Badan Keuangan Daerah serta Dinas Pariwisata Kabupaten Bolmong.
Menurut, Ketua Bapemperda, Marthen Tangkere, tiga Ranperda tentang tarif penyesuaian usulan Dinas Perhubungan yang dibahas yakni perubahan atas perda kabupaten Bolmong nomor 20 tahun 2020 tentang retribusi parkir tepi jalan umum, perubahan atas perda nomor 22 tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan perubahan atas perda nomor 19 tahun 2010 tentang retribusi terminal.
“Intinya pembahasan tiga Ranperda ini, terkait penyesuaian kenaikan tarif retribusi,” ungkap Marthen.
“Untuk pengesahan tiga Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Oerda), DPRD Bolmong akan melaksanakan paripurna tahap II, lalu dilajutkan untuk dikonsultasikan ke Biro Hukum Propinsi Sulawesi utara (Sulut) sebagai tahapa evaluasi, namun tetap sudah menjadi Perda untuk dilaksanakan,” jelasnya.
Terpisah, Plh Kepala Dinas Perhubungan Zulfadli Binol, yang diwakili Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, Sutarman Mokoginta dalam forum rapat tersebut menyampaikan, Ranperda penyesuaian kenaikan tarif retribusi sudah berapa kali di survey, dan berapa kali dibahas di Pemkab Bolmong.