Beranda Bolmong DRPD Bolmong Gelar Pembahasan Lanjutan, III Ranperda Usulan Pemkab Bolmong

DRPD Bolmong Gelar Pembahasan Lanjutan, III Ranperda Usulan Pemkab Bolmong

225
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Senin (05/08/2019) membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyesuaian tarif yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Dinas Perhubungan.

Rapat pembahasan tersebut dipimpin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmong Marthen Tangkere SE, dan anggota DPRD Yusra Alhabsy, SE. Dan dihadiri oleh intansi terkait yakni Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan hidup, Bagian Hukum, dan Badan Keuangan Daerah serta Dinas Pariwisata Kabupaten Bolmong.

Menurut, Ketua Bapemperda, Marthen Tangkere, tiga Ranperda tentang tarif penyesuaian usulan Dinas Perhubungan yang dibahas yakni perubahan atas perda kabupaten Bolmong nomor 20 tahun 2020 tentang retribusi parkir tepi jalan umum, perubahan atas perda nomor 22 tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan perubahan atas perda nomor 19 tahun 2010 tentang retribusi terminal.

“Intinya pembahasan tiga Ranperda ini, terkait penyesuaian kenaikan tarif retribusi,” ungkap Marthen.

Lanjutnya, penyesuaian kenaikan tarif retribusi tiga ranperda ini, dikarenakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada saat ini.

“Untuk pengesahan tiga Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Oerda), DPRD Bolmong akan melaksanakan paripurna tahap II, lalu dilajutkan untuk dikonsultasikan ke Biro Hukum Propinsi Sulawesi utara (Sulut) sebagai tahapa evaluasi, namun tetap sudah menjadi Perda untuk dilaksanakan,” jelasnya.

Tambahnya, Perda ini bertujuan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Bolmong. “Jika perda ini dilaksanakan, maka saya pastikan PAD Pemkab Bolmong akan bertambah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Hardiman Pasambuna SH, mengatakan tiga ranperda tersebut akan disesuaikan sesuai dengan kondisi daerah saai ini.  Maka untuk penetapan menjadi Perda, kami tinggal menunggu paripurna tahap II yang akan dijadwalkan oleh DPRD Bolmong.
“Jika sesudah di paripurnakan, kami tim Pemkab Bolmong dan Bapemperda akan bawah draf ini untuk di evaluasi kepada tim dari biro hukum pemrov Sulut,’’ jelas Hardiman.

Terpisah, Plh Kepala Dinas Perhubungan Zulfadli Binol, yang diwakili Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, Sutarman Mokoginta dalam forum rapat tersebut menyampaikan, Ranperda penyesuaian kenaikan tarif retribusi sudah berapa kali di survey, dan berapa kali dibahas di Pemkab Bolmong.

“Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Bolmong, dimana hanya dilakukan penyesuaian angka-angka yang dapat berdampak baik untuk program pembangunan daerah,” Sutarman.
Tak hanya itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Fico Mokodompit berharap kepada Bapemperda agar secepatnya ditetapkan sebelum pembahasan APBD Perubahan 2019 mendatang.
“Jika ini sudah ditetapkan maka kami dari BKD tinggal merubah untuk disesuaikan penambahan PAD-nya,’’ singkat Fico. (Jr)
Artikulli paraprakSekretariat DPRD Bolmong Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Bersama 30 Anggota DPRD Terpilih
Artikulli tjetërKejaksaan Kotamobagu Tetapkan Tersangka Bendahara Desa Poyowa Kecil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.