Beranda Bolmong Bupati Bolmong Tindaklanjut Fatwa Sesat MUI Sulut Tentang Aliran Tasawuf LINI, Ini...

Bupati Bolmong Tindaklanjut Fatwa Sesat MUI Sulut Tentang Aliran Tasawuf LINI, Ini Peryataannya

368
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan fatwa, bahwa aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan (LINI) yang dipimpin Syukron Mamonto menyimpang dari ajaran Islam alias sesat.

Keputusan Fatwa MUI Sulut bernomor 02 Tahun 2019 tentang Aliran Tasawuf LINI itu, mempertimbangkan atas keresahan masyarakat Desa Lolak Tombolango, Kecamatan Lolak.

Dalam keterangannya, Syukron Mamonto yang diketahui juga merupakan Ketua Nasdem Kabupaten Bolmong itu, memiliki nama lain di antaranya Imam Syukron bin Shamad alias Supran Mamonto, alias Imam Abdul Arif Hidayatul Arsy.

Putusan Ketua Umum MUI Sulut, Abdul Wahab Abd. Gafur diambil berdasarkan sidang Komisi Fatwa dengan menghadirkan saksi-saksi dan pimpinan aliran Tasawuf LINI, Syukron Mamonto.

Fatwa ini keluar atas permintaan yang diajukan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Kecamatan Lolak, Budiarjo Tumbol, pada 18 April 2019 lalu.

Dalam putusan MUI Sulut disebutkan, aliran Tasawuf LINI yang berpusat di Desa Lolak Tombolango, Kecamatan Lolak, Bolmong tersebut adalah sesat dan menyesatkan.

“Benar, itu adalah putusan yang diambil oleh MUI Sulut berdasarkan beberapa kali sidang Komisi Fatwa. Sidang tersebut menghadirkan saksi-saksi dan Syukron Mamonto sendiri. Aliran tersebut ada bukunya. Yang dinyatakan sesat itu ajarannya,” aku KH Abdul Wahab, Selasa (13/08/2019).

Sementara itu, pimpinan aliran Tasawuf LINI, Syukron Mamonto mengaku telah membaca sembari menyayangkan putusan tersebut.

“Saya sudah baca, tapi semua yang mereka putuskan tidak ada konfirmasi pada saya. Semua poin tersebut tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan kepada pribadi saya. Sangat disayangkan, tidak ada pemberitahuan dan klarifikasi kepada saya, tidak ada tabayun yang benar, tidak ada pertanyaannya, tahu-tahu sudah keluar fatwa, semoga mereka menyadarinya,” ujar Mamonto.

Menurutnya, inti dari pokok ajaran Laduna Ilma Nurul Insan berdasarkan syariat Islam, berlandaskan pada Alquran dan Hadits. “Tidak ada yang ditambah dan dikurangi. Tapi ingat Laduna Ilma ini sudah pecah dan yang mengajar bukan hanya saya,” kata dia.

Dirinya mengaku selalu terbuka. Rumahnya pun selalu terbuka, kata dia, tidak ada yang perlu ditakutkan, tausiyahnya tidak menyimpang selama di Bolmong. Laduna Ilma telah pecah. Ada Laduna Ilma lain yang mengajarkan hal hal bertentangan dengan ajaran Islam.

“Mereka katakan kami, dikambinghitamkan, padahal ajaran itu dibawa oleh imam-imam lain,” kata dia. Hal itu perlu diklarifikasi dan dijelaskan secara utuh. “Selama ini saya tidak pernah tersembunyi pada pihak manapun,” kata dia.

Ia menceritakan tentang sejarah keikutsertaannya di Laduna Ilma.
Dirinya ikut sejak tahun 90 an. Semenjak pendiri Laduna Ilma mangkat pada 2010, terjadi pergeseran sudut pandang berbeda di kalangan Laduna Ilma.

Pada 2012, dia dicabut sebagai Imam dan mandataris Laduna Ilma. Hal ini dikuatkan dengan sebuah surat. “Setelah masalah ini muncul, mereka lirik ke saya, dianggap Laduna Ilma, padahal saya bukan lagi Laduna Ilma, mandat saya sudah dicabut sejak tahun 2012,” ucapnya.

Dia mengaku sudah memberi pernyataan berupa surat pemberitahuan ke MUI Sulut, bahwa dirinya bukan lagi Laduna Ilma Indonesia tetapi Laduna Ilma Nurul Insan. “Akan tetapi sangat disayangkan surat tersebut tidak sampai kemeja ketua MUI Sulut sehingga Ketua MUI Sulut tidak membaca surrat tersebut” tutur Syukron.

Di sisi lain, Yasti Soepredjo Mokoagow selaku Bupati Bolmong sangat menghormati dan meyakini, keputusan MUI Sulut menfatwakan aliran tersebut menyimpang dari ajaran Islam.

“Maka kewajiban Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti fatwa agar tidak kembali meresahkan warga Bolmong khususnya yang berdomisili di ibu kota Lolak,” ujar Yasti, seperti yang diberitakan di beberapa media online.

Lanjut, Bupati menyatakan, langkah yang akan diambil, memerintahkan Badan Kesbangpol Linmas untuk melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Agama Bolmong untuk melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi putusan MUI Sulut. “Serta melarang organisasi tersebut beraktivitas sesuai dengan hasil putusan,” tegasnya.

Dalam posisi Syukron Mamonto sebagai Ketua DPD Nasdem Bolmong yang juga caleg terpilih, Yasti atas nama pengurus DPP Nasdem, mengaku akan menyampaikan hal tersebut ke DPP Nasdem.

Soal sanksi yang akan diberikan, Yasti mengaku nantinya majelis kode etik Nasdem akan melakukan sidang berkaitan dengan Fatwa MUI tersebut. “Dan menjadi kewenangan DPP Nasdem,” ucapnya.

Diketahui, keluarnya fatwa tersebut, MUI Sulut memberikan rekomendasi agar memberikan pembinaan dan pembimbingan kepada para pengurus, pengikut dan simpatisan eks aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan, supaya kembali kepada ajaran Islam, serta mengingatkan umat Islam untuk mempertinggi kewaspadaan agar tidak terpengaruh oleh aliran sesat.

Masyarakat dan umat Islam diimbau dapat menerima kembali para pengikut yang mau bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam dengan mengedepankan semangat persaudaraan seagama, persaudaraan sebangsa dan persaudaraan kemanusiaan.

MUI juga meminta agar masyarakat tidak melakukan langkah-langkah anarkis dan jika menemukan hal menyimpang, agar melaporkannya ke pihak berwenang. (Jr)

Artikulli paraprakGolkar Calonkan Tiga Nama Pimpinan DPRD Bolmong 2019-2024
Artikulli tjetërPasar Serasi Kotamobagu Bakal Diubah Jadi Pasar Tradisional Yang Modern

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.