Beranda Bolmong Bupati Bolmong Police Line Perusahaan CV Indah Sari

Bupati Bolmong Police Line Perusahaan CV Indah Sari

248
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow menghentikan aktifitas perusahan pasir besi yang tanpa izin di Desa Ompu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong. Kamis (01/08/2019).

Pasalnya kawasan oprasional perusahaan pasir besi tanpa izin itu, mengganggu pengerjaan bandara udara Loloda Mokoagow.

Dari pantauan Kotamobaguonline.com, Bupati bersama jajaran Pemkab Bolmong melakukan sidak di lokasi perusahaan pasir besi pada kamis sore, setibanya di lokasi Bupati Bolmong geram dan langsung marah-marah. “Aktivitas perusahan pasir ini tidak berizin, saya tegaskan untuk dihentikan,” kata Bupati.

Seorang yang mengaku pelaksana kena damprat Yasti. Ia coba berdebat. Namun argumen Yasti membuatnya tergagap. “Saya sudah cek di provinsi, dan perusahaan ini tidak berizin, kalau pun ada izinnya silahkan tunjukan  dan tampal di depan kantor perusahaan ini,” tegas Bupati.

Bupati lantas memerintahkan kepada Camat setempat untuk memalang kendaraan truk yang mengangkut material pasir. “Jangan ada mobil keluar dari sini, kecuali kosong,” ucap Bupati.

Sambil melangkah menuju depan perusahaan, ia terus saja mengeluarkan kemarahannya. “Bandara sudah mau dibangun, masih saja beroperasi,” ucapnya lagi.

Tiba di depan perusahaan, Yasti kembali lagi memuntahkan amarahnya. Sebut dia, perusahaan itu dulunya memang hanya punya surat keterangan. “Perusahaan ini hanya punya surat keterangan, bukan izin, dan itu sudah berakhir,” tuturnya.

Yasti lantas meminta ponselnya dari ajudan. Ia kemudian menghubungi pihak Polres. Dia minta aparat segera mempolice line perusahaan tersebut. “Ini sudah pernah di police line tapi tetap melakukan aktifitas,” ungkapnya.

Yasti pun menanti sampai polisi tiba dan menyaksikan aparat kepolosian melakukan police line. Meski memakan waktu lama, ia menunggu dan memastikan sampai selesai baru ia pulang.

Izin perusahaan CV Indah Sari habis Juli tahun 2018. “Perusahaan kemudian mengajukan perpanjangan izin ke provinsi tapi tidak dikabulkan,” bebernya.

Kata Yasti, Desember 2018, keluar surat keterangan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan hingga bulan April 2019. ‘Karena daerah ini mau jadi bandara, land clearing area mulai Senin depan, dan perusahaan ini masih saja beroperasi,” jelasnya.

Yasti menegaskan, jika perusahaan itu masih beroperasi akan mengganggu penyerapan anggaran bandara. “Kami sudah berjuang hingga ke presiden untuk pembangunan bandara ini, perusahaan ini adalah salah satu obstacle yang musti dibereskan sebelum kita bangun bandara,” tuturnya.

Dikatakan Yasti pihaknya hanya menghentikan operasi perusahaan Wewenang untuk menutup ada di provinsi. “Jika masih juga beroperasi kami akan lapor polisi agar ditindak,” jelasnya.

Sejumlah warga setempat juga geram dengan ulah perusahaan tersebut. Yusen salah satu warga mengaku sudah menegur pimpinan perusahan itu. “Tapi mereka tak mau gubris,” kata dia.

Sementara itu, aparat desa Joseph Pus Gampu, mengatakan pihaknya memang sudah geram dengan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan itu. “Kami sudah pernah bertanya soal izin, tapi pimpinan di perusahaan itu menghindar. Masyarakat juga tidak terima karena dulu ini lokasi bisa jadi tempat wisata, tapi sudah dirusak. Berharap, pemerintah akan memperhatikan persoalan ini,” tuturnya. (Jr)

Artikulli paraprakIni Tanggapan Wakil Walikota Nayodo Soal Aksi Mogok Kerja Petugas Kebersihan Dan Pengangkut Sampah
Artikulli tjetërBupati Resmikan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.