Kotamobaguonline.com, BOLMONG – serapan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2018, di 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak capai 100 persen.
Hal tersebut, sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bolmong, Yanny Ronny Tuuk, pada saat penyampaian penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada kegiatan pencanangan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Desa Mopait. Senin (15/07/209) kemarin.
Dalam penyampaiannya, Wabup Yanny mengatakan, kepada para camat dan sangadi diharapkan agar segera menyelesaikan PBB -P2 yang sudah menjadi pajak terhutang pada tahun ini. “Sebenarnya capaiannya sudah bagus, tapi lebih bagus lagi kalau 100 persen,” ungkap Wabup.
Diketahui 5 Kecamatan yang belum mencapai 100 persen penagihan PBB-P2 yakni Kecamatan Dumoga Barat 95,8 persen, Kecamatan Bilalang 73 persen, Kecamatan Bolaang 93,6 persen, Kecamatan Bolaang Timur 97,75 persen, dan Kecamatan Lolak 88,2 persen.
“Saya minta untuk tahun ini realisasinya harus 100 persen,” tegasnya Wabup di hadapan para camat dan sangadi yang ada.
Permintaan ini pun disanggupi para camat dan sangadi dengan sahutan di hadapan wabup.
“Siap, sanggup pak,” ucap salah satu camat di lokasi acara sambil berdiri.
Pada kesempatan itu juga Wabup, memberikan apresiasi kepada para camat dan sangadi yang tahun 2018 lalu mampu mencapai 100 persen.
“Terimaksih kepada desa-desa yang sudah melunasi PBB-P2nya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah BKD Fico Mokodompit dalam penyampaian laporannya dalam penyerahan SPPT dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 tahun 2019, mengumumkan, penetapan PBB Perkotaan tahun 2019, berdasarkan berita acara nomor 800/01/BKD/85/7/2019 tanggal 15 Juli 2019.
“Rinciannya SPPT tahun 2019 sebanyak 76.753 lembar dengan pajak terutang sebesar Rp 4.348.047.945,” kata Fico.
Dijelaskan dia, dibadingkan dengan tahun 2018, terdapat kenaikan dari 74.873 lembar dengan pajak terutang Rp 3,9 miliar.
“Sementara untuk ke depannya diharapkan kenaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan amanat undang-undang dengan melihat aspek zona nilai tanah,” ungkapnya.
Untuk DHKP sebanyak 201 buku, lanjutnya, tanggal jatuh tempo pembayaran tanggal 31 Desember 2019 yang terdiri dari PBB sektor perdesaan, penetapan sebesar Rp 4.126.920.165 atau jumlah SPPT sebesar 72.736 lembar atau jumlah BHKP 196 buku.
“Sementara perkotaan penetapan sebesar Rp 221.127.780 sementara jumlah SPPT sebanyak 4.017 lembar dengan jumlah DHKP 5 buku,” imbuhnya. (Jr)
Berikut Rincian PBB-P2 Tahun 2019 Per Kecamatan:
– Dumoga Barat Rp 238,8 juta
– Dumoga Tengah Rp164,4 juta
– Dumoga Utara Rp 337,7 juta
– Dumoga Tenggara Rp 177,6 juta
– Dumoga Timur Rp 228,4 juta
– Dumoga Rp 298,5 juta
– Lolayan Rp 479,05 juta
– Passi Timur Rp 121,5 juta
– Bilalang Rp 54,8 juta
– Passi Barat Rp 182,7 juta
– Bolaang Rp 428,4 juta
– Bolaang Timur Rp 114,2 juta
– Poigar Rp 339,7 juta
– Lolak Rp 951,9 juta
– Sangtombolang Rp 169,5 juta
Total Rp 4.348.047.945
(sumber: BKD Bolmong)