Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Kotamobagu kembali menghimbau kepada para pengusaha yang ada di kotamobagu agar dapat segera mengurus perizinan usahanya, ini menyusul masih banyak pengusaha yang masih enggan mengurus perizinan.
Kepala DPMPTSP Noval Manoppo mengatakan, pengusaha tidak perlu lagi khawatir menghadapi birokrasi perizinan. karena semuanya sudah sangat dipermudah dan cepat tanpa di punggut biaya.
“Sekarang pelaku usaha untuk mengurus perizinan usaha sudah sangat mudah, cepat dan gratis,” kata Noval, Selasa (16/7/2019).
Sementara, untuk pelaku usaha yang telah mengantongi izin usaha, agar dapat memperhatikan dokumen perizinan untuk dilakukan perpanjangan izin.
Jika izin sudah kedaluarsa, kiranya pelaku usaha yang ada di Kotamobagu segera menghubungi pihak DPMPTSP Kotamobagu untuk mendapatkan pelayanan pengurusan perpanjangan izin usaha.
Ditambahkan, Kota Kotamobagu sangat terbuka bagi semua bidang investasi yang masuk ingin berinvestasi. Namun, dengan mengikuti syarat dan aturan yang berlaku di Kotamobagu, terutama soal perizinan.
Dengan pro aktifnya pelaku usaha mengurus izin, dapat mampu meningkatkan pertumbuhan investasi yang ada di Kotamobagu.