Rabu, 24 April 2024
Beranda Kotamobagu Samuel Gugat Walikota Kotamobagu Tatong Bara di PTUN Manado

Samuel Gugat Walikota Kotamobagu Tatong Bara di PTUN Manado

434
0
Tatong Bara Buka Sosialisasi Perda IMB
Wali Kota, Ir Hj Tatong Bara foto kifly koto kotamobaguonline.
” Menurut kami kuasa hukum, penerbitan objek sengketa sangat dipaksakan dan mengada-ada.  Karena tidak jelasnya alasan pemberhentian dan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Penggugat, serta tidak ada materi kasus yang dialami oleh penggugat yang disampaikan oleh BPD Desa Pontodon kemudian dilaporkan kepada wali kota melalui camat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri No. 66 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” tukas Irfan, Selasa 2 Juli 2019.

Gugatan tersebut atas Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor : 125 Tahun 2019 tertanggal 30 April 2019, Tentang Pemberhentian Sangadi Pontodon dan Pengangkatan Penjabat Sangadi Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.

Gugatan ini dilakukan karena tidak diresponnya keberatan yang dikirimkan kepada wali kota, sebagai bentuk penyelesaian melalui upaya adminisratif.

Mereka mempertanyakan atas laporan dan kajian tergugat dalam hal ini Tatong Bara yang berujung dikeluarkannya surat pemecatan yang menjadi objek sengketa.

Dengan demikian menurutnya tindakan tergugat yang telah mengeluarkan keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“kami juga berharap , dengan gugatan ini, PTUN mencabut Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor : 125 Tahun 2019 tertanggal 30 April 2019,” ujar Irfan.

Diketahui, mantan Sangadi Pontodon SP sempat dinonaktifkan selama tiga bulan sejak April 2019, SP akhirnya secara resmi diberhentikan sebagai Sangadi 30 April 2019.

Artikulli paraprakWarga Bolmong Ramai Daftar Nika Masal
Artikulli tjetërTeddy Makalalag Jabat Plt Asisten Satu Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.