Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) perwakilan Sulut, memberikan waktu 60 hari kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk memperbaiki hasil temuan pada pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun 2018. Dimana temuan persoalan aset tetap yang membuat Pemkab Bolmong Sulit mangkir dari opini Disclaimer dari BPK RI perwakilan Sulut.
Tak tanggung-tanggung, persoalan ini pun di seriusi oleh Pemkab Bolmong, dimana Inspektorat Daerah akhirnya merilis 21 Instansi di lingkup Pemkab Bolmong, yang telah memiliki persoalan aset tetap, sejak tahun 2002, dan tak kunjung di perbaiki hingga saat ini. sehingga tetap menjadi temuan BPK RI ketika melakukan pemeriksaan laporan keuagan daerah.
Kepala Kantor Inspektorat Daerah, Rio Lombone mengungkapkan, pada rekapitulasi bulan Juni 2019 lalu, terdapat total Rp403 miliar lebih jumlah temuan aset yang dirangkum dari 21 instansi tersebut.
Rio menerangkan, soal aset inilah yang menjadi faktor utama Pemkab Bolmong mendapatkan opini tidak memberikan pendapat atau Disclaimer dari BPK Perwakilan Sulut, yang diumumkan 29 Mei 2019 lalu, bersama dengan kabupaten/kota lainnya se-Sulut.
Ditegaskan, sudah cukup waktu yang diberikan pihaknya, kepada masing-masing Instansi atau per orangan yang menguasai aset untuk dapat mengembalikannya, namun tidak ada sambutan yang baik kepada pihaknya. “Kami sudah berupaya. Sudah memberikan peringatan, namun tidak ditanggapi dengan baik,” tuturnya (Jr).
Berikut Rekapitulasi Temuan Aset SKPD per Juni 2019:
Ini Nama-Nama Instansi Yang Memiliki Persoalan Aset.
1. Aset Dinas Pendidikan dari tahun 2002 hingga 2017, berjumlah Rp 156.273.247.261,.
2. Aset Dinas Kesehatan dari tahun 2005 hinhga 2017, berjumlah Rp 15.497.719.411,.
3. Aset Dinas PUPR dari tahun 2009 hingga 2017, berjumlah Rp 179.258.727.663,.
4. Aset Dinas Pertanian dari tahun 2009 hingga 2017, berjumlah Rp 6.212.711.240,.
5. Aset Bagian Umum dari tahun 2002 hingga 2017, berjumlah Rp 898.543.702,.
6. Aset Dinas PP dan KB tahun 2009, berjumlah Rp 159.752.000,.
7. Aset Disperindag dan ESDM dari tahun 2007, 2014 dan 2015, berjumlah Rp 1.243.427.918,.
8. Aset Dinas Perhubungan dari tahun 2007 hingga 2015, berjumlah Rp 2.423.843.000 2007
9. Aset Dinas Perikanan dari tahun 2007 hingga 2010, berjumlah Rp 806.569.700,.
dan aset tahun 2009 hingga 2017, berjumlah Rp 1.269.730.000,.
10. Aset Sekretariat DPRD dari tahun 2007 hingga 2015, berjumlah Rp 1.226.408.500,.
11. Aset BPMD dari tahun 2008 dan 2009, berjumlah Rp 340.484.007,.
12. Aset RSUD Bolmong tahun 2007, berjumlah Rp 4.072.730.040,.
13. Aset BPBD dari tahun 2014 hingga 2017, berjumlah Rp 32.429.709.591,.
14. Aset Dinas Pariwisata dari tahun 2002 hingga 2006, berjumlah Rp 873.854.800,.
15. Aset Dinas Catatan Sipil Tahun 2007, berjumlah Rp 187.000.000,.
16. Aset Dinas Perkebunan tahun 2003, berjumlah Rp 22.226.866,.
17. Aset Dinas Pemuda dan Olaraga tahun 2009, berjumlah Rp 1.000.000,.
18. Aset Dinas Lingkungan Hidup, tahun 2009, berjumlah Rp 250.000.000,.
19. Aset Kecamatan Bolaang tahun 2003, berjumlab Rp 250.000.000,.
20. Aset BKPP tahun 2013, berjumlah Rp 27.256.000,.
21. Aset Badan Keuangan Daerah, tahun 2013, berjumlah Rp 10.450.000,.
Total Rp 403.735.391.699
(Sumber: Inspektorat Bolmong).