Beranda Berita Utama Ini Penyebab Tertundahnya Pencairan ADD dan DD Tahap Dua di Kotamobagu

Ini Penyebab Tertundahnya Pencairan ADD dan DD Tahap Dua di Kotamobagu

249
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu mengakui pencairan tahap ke dua (ADD) Alokasi Dana Desa dan (DD) Dana Desa di 2019 ini masih menunggu rekomendasi dari inspektorat.

” Masih menunggu rekomendasi dari inspektorat, pemerikasaan inspektorat untuk pencairan tahap satu baru mencapai 85 persen, kalau semuanya sudah pasti untuk tahap kedua ini akan segera dicairkan,” ujarnya Teddy Makalalag Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kotamobagu.

Ia mengakui saat ini baru satu desa yang sudah cair tahap duanya. “Tahap dua ini sudah ada pengajuan bahkan sudah ada pencairan yakni desa Poyowa Besar Satu,” jelas.

Ditambahkan, kalu semuanya harus menunggu hasil pemeriksaan inspektorat, baru kemudian keluarlah rekomendasi pencairan tahap dua.

“Kami harap itu bisa dipercepat, sebab dalam kaitannya dengan progres pembangunan di desa,” jelasnya.

Untuk anggaran, Ia mengatakan sudah tersedia, tinggal pencairannya yang masih dalam proses.

Sementara untuk ADD setiap desa besarannya yang akan diterimah berbeda beda, berikut rinciannya :

  • Desa Kobo Kecil Rp 3,3 miliar.
  • Poyowa Kecil Rp 3,3 miliar.
  • Poyowa Besar Satu Rp 3,1 miliar.
  • Kopandakan Satu Rp 3 miliar.
  • Poyowa Besar Dua Rp 3 miliar.
  • Tabang Rp 2,8 miliar.
  • Bilalang Dua Rp 2,6 miliar.
  • Bungko Rp 2,7 miliar.
  • Moyang Rp 2,6 miliar.
  • Bilalang Satu Rp 2,6 miliar.
  • Moyag Todulan Rp 2,4 miliar
  • Pontodon Rp 2,5 miliar
  • Moyang Tompoan Rp 2,3 miliar.
  • Pontodon Timur Rp 2,2 miliar dan
  • Sia Rp 2,1 miliar.

Untuk DD yakni :

  • Kobo Kecil Rp 2,1miliar.
  • Poyowa Kecil Rp 1,7 miliar
  • Poyowa Besar Satu Rp 1,9 miliar
  • Kopandakan Satu Rp 1,5 miliar
  • Poyowa Besar Dua Rp 1,5 miliar
  • Tabang Rp 1,5 miliar.
  • Bilalang Dua Rp 1,4 miliar.
  • Bungko Rp1,3 miliar
  • Moyang Rp 1,3 miliar
  • Bilalang Satu Rp 1,2 miliar
  • Moyag Todulan Rp 1,2 miliar
  • Pontodon Rp 1,1 miliar
  • Moyang Tompoan Rp 1 miliar
  • Pontodon Timur Rp 1miliar dan
  • Sia Rp 978 juta.
Artikulli paraprakDeputi PP dan PA RI Prof Vennetia Berkunjung Ke Kotamobagu
Artikulli tjetërAkademisi Sebut Anggota DPRD Sulut Ini Tak Paham Soal Disclaimer

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.