Beranda Kotamobagu Enam ASN Kotamobagu Disidang Kode Etik Karena Terbukti Lakukan Hal Ini

Enam ASN Kotamobagu Disidang Kode Etik Karena Terbukti Lakukan Hal Ini

247
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Kotamobagu yang diduga tak netral saat pemilihan legislatif (Pileg) 2018 lalu.

Kamis (11/7/2019) pagi tadi, dalam sidang Majelis Kode Etik  (MKE) yang diketuai Asisten III Adnan Masinae, hanya dihadiri 6 ASN, sementara satu ASN berinisial HM tak hadir karena izin.

Hasilnya, 6 PNS yakni IA alias Ilal, LT alias Lis, SJS alias Sah, HM alias Hel, FC alias Far, PP alias Pri, SD alias Sut, dan SM alias Sur diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang.

Kami (Pemkot) sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN kepada 7 PNS. Tapi satu PNS tak datang. Hasilnya mereka diberikan sanksi hukuman disiplin sedang berupa penundaan berkala selama satu tahun,” ujar Sekretaris Majelis Kode Etik Sahaya Mokoginta.

Menurutnya, untuk HM (ASN yang tak datang), Majelis Kode Etik akan menjadwalkan kembali.

“HM tetap akan kami jadwalkan kembali sebelum dilaporkan ke KASN,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Kode Etik Adnan Masinae menjelaskan 6 ASN yang disidang telah menerima putusan Majelis Kode Etik.

“Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi dari KASN terkait dugaan ASN tak netral,” jelas Adnan.

Sekadar diketahui, 7 PNS ini sebelumnya telah diperiksa oleh  Bawaslu Kotamobagu dan hasilnya dilaporkan ke KASN. Selanjutnya KASN memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk memberikan sanksi kepada 7 PNS tersebut.

Artikulli paraprakKotamobagu Masih Butuh 300 ASN di 2019 ini
Artikulli tjetërDiskominfo Bolmong Hadiri Kegiatan LKBN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.