Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Senin (01/07/2019) telah mengelar rapat paripurna, dalam rangka Pembicaraan tingkat I atas III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD serta Ranperda prakarsa eksekutif tentang laporan pertangung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong Tahun 2018, dan rapat paripurna pembicaraan tinggkat II Penetapan persetujuan atas II ranperda inisiatif DPRD. Di ruangan rapat peripurna DPRD Bolmong.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, yang didampingi Wakil Ketua Abdul Kadir Mangkat dan Musli Manoppo, serta dihadiri oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, dan anggota DPRD Bolmong lainnya, Forkopimda, dan jajaran Pemkab Bolmong.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan amanat undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi, pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyusunan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
“Ranperda berasal dari DPRD dan dilakukan dengan kegiatan yakni, penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan badan pembentukan peraturan daerah, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Ranperda,” ungkapnya.
Lanjutnya, selain itu pendapat kepala daerah terhadap Ranperda dan tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah. “Pembahasan Ranperda baik dari usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II, sebagaimana di atur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukun daerah,” jelasnya.
Tak hanya itu, tambah Walty, setelah mendengarkan tanggapan eksekutif atas Ranperda inisiatif DPRD serta pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas laporan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong tahun 2018. “Maka pihaknya berkesimpulan bahwa rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD dan usulan eksekutif, dapat diterima untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, soal tiga Ranperda inisiatif DPRD Bolmong menurut Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam paripurna tersebut, menyatakan, maksud dan tujuannya di mana ketiga Ranperda ini diubah atau direvisi.
“Ranperda ini tinggal penyesuaian saja terhadap angka nominal retribusi yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) lama 9 tahun yang lalu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini,” imbuh Yasti.
Tambahnya, perubahan ketiga Ranperda inisiatif ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang telah ditetapkan dalam APBD setiap tahun anggaran berjalan. Diamna ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini sangat tepat untuk kita jadikan sebagai pedoman dasar hukum, dalam menetapkan angka nominal retribusi terminal, retribusi parkir di tempat umum, dan retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor.
“Dengan disampaikannya ketiga Ranperda inisiatif ini, maka saya selaku Bupati Bolmong menyetujui untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” tuturnya.