Beranda Berita Utama 288 Kendis Milik Pemkot Kotamobagu Tunggak Pajak, Nayodo; Ini Bukan Kesengajaan

288 Kendis Milik Pemkot Kotamobagu Tunggak Pajak, Nayodo; Ini Bukan Kesengajaan

215
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kendaraan yang menunggak pajak ternyata bukan hanya kendaraan milik masyarakat biasa, tetapi juga milik pemerintah daerah alias kendaraan berplat nomor merah.

UPTD Samsat Kotamobagu mencatat, ada 288 kendaraan dinas milik pemerintah kotamobagu yang belum dibayar pajaknya, dengan rincian roda empat 58 unit dan Roda dua sebanyak 230 unit dengan total tunggakan Rp 47 juta.

Sementara untuk mobil, pajak menunggak sejak tahun 2018 ada 18 unit, sisahnya di tahun 2019. sedangkan kendaraan roda dua  sejak 2017 dua unit, 2018 ada 79 unit dan sisahnya tahun 2019.

Menurut data Samsat Kotamobagu, mobil dinas yang masih menunggak pajak, di antaranya DB 3 K yang menunggak sejak Januari 2019, DB 5 K baru beberapa hari, DB 39 K menunggak sejak Oktober 2018, DB 25 K menunggak sejak 26 Januari 2018, DB 15 K menunggak sejak 27 Oktober 2018.

“Hampir semua SKPD ada kendaraan yang menunggak pajak,” jelas Lendy Daud Kepala UPTD Samsat Kotamobagu, Selasa (16/7/2019).

Ia mengatakan, sudah menyampaikan tentang jatuh tempo pajak kendaraan kepada pemegang kendaraan di tiap SKPD.

“Kami sudah menyurat ke tiap SKPD bahwa kendaraan mereka sudah jatuh tempo pembayaran pajak, bahkan sebelum jatuh tempo juga sudah kami ingatkan,” jelasnya.

Bahkan baru-baru telah kendaraan kendaraan yang tunggak pajak itu telah ditempelkan label kendaraan belum bayar pajak.

“Memang pengaruhnya kepada bagi hasil pajak nanti,” jelasnya.

Para pegawai pengguna kendaraan dinas harusnya menjadi contoh pembayaran pajak, sebab biasanya kendaraan dinas sudah diatur anggaran pembayaran pajaknya.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan angkat bicara, dengan tegas dirinya perintahkan untuk segera tarik kendaraan dinas yang menunggak pajak.

” Mungkin satu atau dua hari Sekkot akan opname kendaraan dinas, yang tidak bayar pajak akan ditarik, dan ada sanksi yang disiapkan,” jelasnya.

Ia mengakui, keterlambatan pembayaran pajak bukan merupakan satu kesengajaan, namun lebih karena proses kealpaan.

“Dari pajak juga harus selalu mengingatkan, karena pekerjaan Pemerintah juga banyak, bukan hanya berpikir kapan jatuh tempo bayar pajak, banyak pekerjaan lebih besar yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelas dia.

Sebab menurutnya, anggaran untuk pembayaran pajak sudah tertata setiap tahun.

Ia mengatakan, jangan juga hanya pemberitahuan lewat surat yang dilakukan oleh Samsat, namun harus melakukan konfirmasi, apakah sudah sampai surat pemberitahuannyabatau belum. “Kewajiban dari pajak juga untuk menagih, anggarannya sudah ada, jangan ngoyoh,” katanya.

Artikulli paraprakMasuk Ajaran Baru, Kadisdik Kotamobagu Tagaskan Tidak Ada Lagi Plonco Siswa
Artikulli tjetërSambangi Sekolah di Kotamobagu, Tim LSS Jangan Hanya Menilai Gedung Saja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.