Beranda Berita Utama Operasikan SRP Tanpa Izin, RS Kotamobagu Terancam Sangsi Hukum

Operasikan SRP Tanpa Izin, RS Kotamobagu Terancam Sangsi Hukum

377
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU -Tim Inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)  ingatkan pihak RSUD Kotamobagu tentang pengoperasian pesawat SRP.

BAPETAN menegaskan jika itu dilakukan maka akan berkonsekuensi hukum. Ini mengingat, setiap peralatan SRP harus mengantongi izin

“Satu izin untuk satu peralatan, jadi kalau ada 3 peralatan yang berbeda tentunya harus ada 3 izin, dan masing masing alat juga memiliki persyarat yang berbeda dan kalau tidak ada izin bisa berdampak hukum,”Jelas Qohhar, ketua tim BAPETAN RI, belum lama ini.

Ia menegaskan, penggunaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit (RS) yang mengandung radiasi nuklir harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.

Adapun peralatan yang masuk dalam kriteria Sumber Radiasi Pengion (SRP) antara lain X-ray/ronsen, CT Scan, Peralatan Radioterapi dan juga fasilitas kedokteran Nuklir. Hal ini disampaikan Kabag Komunikasi Publik dan Protokol, Abdul Qohhar,T.E.P pada awak media.

“BAPETEN memiliki kewenangan untuk mengawasi pesawat pesawat yang berkaitan dengan SRP, bukan yang lain. Nah, peralatan yang berkaitan dengan SRP ini antara lain X-ray/ronsen termasuk juga untuk ronsen gigi, ini yang paling kecil. Selain itu juga CT Scan, kemudian Peralatan Radioterapi dan Fasilitas Kedokteran Nuklir,”Ungkap Qohhar.

Terpisah, Direktur RSUD Kotamobagu, dr Wahdania Mantang melalui Humas, Gunawan Ijom saat diminta tanggapanya terkait dengan temuan dalam inspeksi dan penyampaian pihak BAPETEN, mengaku siap untuk menindaklanjuti.

“Pihak Rumah Sakit akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dan kewajiban Rumah Sakit, terutama menyangkut perizinan peralatan yang ada di dalam Gedung Radiologi. Termasuk juga persyaratan keamanan dan keselamatan,”Kata Ijom.

Artikulli paraprakASN Bolmong di Worning, Jika Tak Kembalikan TGR Ini Sangsi Yang Bakal Diterima
Artikulli tjetërDitinggal Pergi Petik Cengkih, Rumah Milik Fardi Rata Tanah Dilalap Api

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.