Kotamobaguonline.com BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) diberikan waktu 60 hari oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), untuk melakukan perbaikan atas penilaian Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer pada audit keuangan daerah tahun 2018.
Opini BPK RI Sulut ini diberikan di gedung kantor BPK RI Sulut di Manado pada 27 Mei 2019 lalu. Artinya, masih ada sisa waktu 30 hari lagi terhitung sejak Kamis (27/6) hari ini, untuk penyelesaian sejumlah masalah, satu di antara terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang masih menyandung Pemkab Bolmong meraih opini WDP atau bahkan WTP dari BPK RI Sulut.
Khusus untuk TGR di sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bolmong, Kepala Inspektorat Daerah Bolmong, Rio Lombone mengingatkan kembali agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi TGR atas temuan BPK RI Sulut tersebut.
“Saya meminta PNS yang kena TGR pada penggunaan anggaran tahun lalu, jangan di anggap remeh, segera di kembakikan,” ungkap Lambone. Jum’at (28/06/2019)
Dijelaskannya, jika PNS yang kena TGR tidak mengindahkan peringatan dari Pemkab Bolmong, maka bisa berdampak pada jenjang karir mereka sebagai PNS.
“Sudah banyak bukti. Jika belum juga ada penyelesaian, maka sudah bisa diajukan ke sidang mejelis kode etik, dan pasti berpengaruh juga para jenjang karir jika tidak mampu membayar TGR tersebut,” aku salah satu anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Pemkab Bolmong itu.