Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Setiap Perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kariawannya yang akan melaksanakan Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Ramlah Mokodongan, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Disnakertrans Bolmong telah menerima Surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, terkait kewajiban setiap perusahaan untuk membayarkan THR karyawan.
“Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawannya, tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri atau hari raya besar keagamaan,” ungkap Ramlah. Jum’at (24/05/2019)
Lanjutnya, saat ini Disnakertrans Bolmong tinggal menunggu surat edaran dari Provinsi. Tapi surat pemberitahuan pembayaran THR sudah di serahkan ke semua perusahaan yang telah beroprasi di Kabupaten Bolmong.
“Setiap perusahan, itu wajib membayar THR kariawan sesuai dengan aturan yang ada. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR Kepada Kariawannya, maka kami akan memberikan surat teguran, sebab THR itu sudah Kewajiban Perusahaan Untuk membayarnya,” tegasnya.