KotamobaguOnline.com KOTAMOBAGU – Uapaya pemerintah kota kotamobagu untuk mengembangkan potensi pariwisata di daerah terus dilakukan, ini terlihat akan segera lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA), sebagai payung hukum.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotamobagu, Agung Adati mengatakan, saat ini dokumen RIPPDA sedang dalam tahap pembahasan Pansus di DPRD Kota Kotamobagu. “ Kita berharap tahun ini sudah dikesahkan,” kata Agung belum lama ini.
Agung menjelaskan, RIPPDA ini nantinya akan berlaku hingga tahun 2032 mendatang. Serta masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pawisata Kota Kotamobagu.
“Pentingnya sebuah daerah miliki RIPPDA, karena RIPPDA menjadi master plan dan landasan untuk perencanaan kepariwisataan dan disusun berdasarkan RDTR,” jelasnya.
Agung menambahkan, RIPPDA termasuk penentu kawasan yang masuk dalam lokasi destinasi wisata untuk pengembangan pariwisata.
“ RIPPDA yang memperkuat secara hukum, selain kawasan wisata juga pengajuan atau sumber pembiayaan untuk pembangunan dalam kawasan wisata,” terangnya.