Beranda Berita Utama Caleg DPRD Sulut Ini Ajak Warga Perangi Politik Uang

Caleg DPRD Sulut Ini Ajak Warga Perangi Politik Uang

314
0

KotamobaguOnline.com POLITIK – Caleg DPRD Provinsi Sulut Hanafi Sako makin giat lakukan sosialisasi di dapilnya sendiri yakni Bolmong Raya.

Acara menyapa warga itu, Hanafi selalu mengajak warga untuk perang dengan yang namanya politik uang atau money politic pada Pemilu 2019.

Seperti saat kunjungan di beberapa tempat yang ada di kabupaten Bolmong, Jumat (12/4/19).

Hanafi menegaskan bahwa aturan telah jelas disebutkan, pemberi uang bisa dijerat sanksi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp36 juta.

” Sehingga bagi saya alasan apapun, politik uang itu yang merusak sendi demokrasi menghancurkan Pemilu,” kata Hanafi saat lakukan silaturahmi dibebera tampat di daerah pemilihan.

Selain itu dia mengatakan agar warga lebih cerdas memilih, dan tidak mudah dibodohi oleh politik uang.

” Harga diri kita bukan hanya di ukur dengan uang 200 ribu. 100 ribu atau 50 ribu. kita harus cerdas dalam menentukan pemimpin lima tahu kedepan, ” Terangnya.

Ia menambahkan penyadaran tentang buruknya politik uang prlu dilakukan agar bisa melahirkan pemimpin pemimpin yang baik dan amanah.

” Kasian aja caleg yang tidak punya uang dan harus berhutang atau menjual aset seperti rumah atau kebun. Ketika jadi pasti akan korupsi karena mikir gimana bayar hutang,” tandas polisi Golkar ini.

Lebih lanjut dia mengingatkan agar caleg yang lain juga dapat menyuarakan tentang anti politik uang. Agar spirit antipolitik uang bisa ditularkan kepada masyarakat.

“Mencegah itu salah satu bentuknya adalah memberikan pemahaman kepada pada masyarakat. Agar mereka paham mana yang boleh dan tidak, mana yang melanggar dan diperkenankan dalam aturan main Pemilu,” beber dia.

Politisi yang menggantikan Marlina Moha Siahaan lewat PAW di DPRD Sulut ini mengakui, politik uang selalu menjadi dilema. Terlebih saat para caleg melakukan sosialisasi, masyarakat kerap meminta sumbangan karena sudah jadi kebiasaan dilakukan setiap menjelang Pemilu.

” Saat kita sosialisasi di lapangan banyak yang menanyakan, mau ngasih apa di sini? Saat kita selaku caleg memberi pencerahan kepada mereka bahwa money politic itu tidak boleh, justru mereka membandingkan dengan partai lain dan caleg lain,” tutur Caleg Nomor urut dua partai Golkar ini.

Sementara diketahui. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515 menyebut, Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Namun penegakan aturan ini dinilai mengalami banyak kendala dalam pelaksanaannya.

” Di peraturan yang sudah ditetapkan UU, bahwa money politic itu terlarang. Tapi pelaksanaan di lapangan ternyata tidak seganas aturannya. Aturan tegas pidana penjara, tapi ternyata pada pelaksanaan enggak ada penegakan hukumnya. Susahnya di situ,”pungkas dia.

Artikulli paraprakASN Kotamobagu Sulut Ramai-Ramai Subuh Berjamaah
Artikulli tjetërJumlah Pemilih dan TPS Di Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.