Beranda Berita Utama Jurnalis BMR Minta Kasus Hukum Pemred KlikBMR Diselesaikan Lewat Dewan Pers

Jurnalis BMR Minta Kasus Hukum Pemred KlikBMR Diselesaikan Lewat Dewan Pers

296
0
Aksi Jurnalis BMR di deoan Kantor PN Kotamobagu. foto claudia rondonuwu/mp

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU — Puluhan jurnalis yang mengatasnamakan Aliansi Jurnalis Bolmong Raya menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu, DPRD Kotamobagu dan Polres Kotamobagu, Kamis (21/03/2019).

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap Pimpinan Redaksi media online klikbmr.com, Supriyadi Dadu atau Upink, yang dilaporkan ke Polda Sulut tertanggal 6 Juni 2017 lalu oleh oknum anggota DPRD Kotamobagu atas karya jurnalisnya yang berisikan kritikan terhadap oknum tersebut melalui media yang dikelolanya.

Puluhan jurnalis ini meminta agar kasus hukum yang menjerat Supriadi Dadu diselesaikan melalui sidang kode etik di Dewan Pers bukan menggunakan UUD ITE.

Mereka (jurnalis) juga meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu kiranya dapat membebaskan Supriadi Dadu dari semua tuntutan dan memberikan putusan yang adil yang berpihak pada Jurnalis.

Supardi Bado, Koordinator aksi Aliansi Jurnalis Bolaang Mongondow Raya dalam keterangannya mengatakan, pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat BMR dan Kepolisian, jika terjadi kekeliruan dalam produk jurnalistik, harus menggunakan mekanisme sesuai UU Pers nomor 40 Tahun 1999 yang prosesnya diselesaikan di Dewan Pers.

“Ini dikarenakan kami menjalankan tugas sebagai pekerja pers menggunakan Undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999. Penegak hukum juga harus memperhatikan nota kesepahaman, atau MoU antara Dewan Pers dan beberapa instansi, termasuk Kejaksaan Agung dan Kapolri pada 11 Februari 2013,” ujar Bado.

kifly

Artikulli paraprakPemkab Bolmong Gelar Ujian Dinas dan Penyesuian Ijaza ASN
Artikulli tjetërDiskominfo Bolmong Hadiri Rakor Pelayanan Pengaduan dan Pengelolaan Informasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.