Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolaang Mongondow (Bolmong) menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) tentang Pelayanan Pengaduan dan Pengelolaan Informasi pada Pemerintah Daerah, yang di selengarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) di Hotel Gamara, Kota Makasar selama dua hari, sejak tanggal 18 -19 Maret 2019.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri RI DR Bahtiar serta di hadiri oleh seluru pejabat Dinas Kominfo se-Indonesia timur.
DR Bahtiar dalam sambutanya menyampaikan, tujuan Rakortek adalah untuk menguatkan peran dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Daerah, dimana PPID diharapkan mampu menciptakan pengelolaan informasi yang akurat didalam meningkatkan pelayanan publik.
“Pemerintahan yang baik itu dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh,” ungkap Bahtiar.
Menurutnya, jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka daerah itu tidak transparan.
“Bahaya jika suatu daerah tidak membentuk PPID, karena bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi,” tutur Bahtiar
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolahan Informasi dan Komunikasi Publik, Harry Junaidy Moka SIP, yang hadir di acara Rakortek tersebut, mewakili Kepala Dinas Kominfo Bolmong, Parman Ginano, mengungkapkan sangat mensuport kegiatan pelaksanaan Rakortek ini.
Selain dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kegiatan ini mengevaluasi terkait pembentukkan PPID di daerah baik provinsi maupun kab/kota. Dimana dari 514 kab /kota baru 462 kab/kota yang membentuk PPID.
“hampir semua kab/kota di Indonesia Timur sudah membentuk PPID, tinggal 52 kab/kota yang belum membentuk PPID. Kabupaten Bolmong sendiri sudah membentuk PPID sejak tahun 2017 lalu,” ujar Kabid Harry dalam realesenya.
jumrin potabuga