Beranda Berita Utama Bupati Bolmong Ingatkan Kepala Desa Tak Gunakan Dandes Saat Pilkades

Bupati Bolmong Ingatkan Kepala Desa Tak Gunakan Dandes Saat Pilkades

1434
0
Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan agar para Kepala Desa (Sangadi-red) agar tidak mengunakan Dana Desa (Dandes) dalam pemilihan Kepala Desa di tahun 2019 ini.
” Saya ingatkan kepada para Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali, diharapkan agar tidak mengunakan Dandes dalam kepentingan pencalonan nantinya,” tegas Bupati saat memberikan sambutan pada pembukaan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolahan Dandes Tahun 2019 di Kabupaten Bolmong. Senin (25/03/2019) sore tadi dihalaman kantor DPMD Bolmong.
Bupati menjelaskan di tahun 2019 ini, ada sebanyak 105 Desa yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa, dan nantinya pemerintah daerah akan terus mengawasi penggunaan dandes disetiap desa, karena dandes diperuntukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan milik pribadi, maka jagan dilakukan hal yang akan berurusan dengan hukum dan merugikan diri sendiri.
“Hal ini sengaja sengaja saya sampaikan karena ini memang permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). hal ini sudah sering terjadi di beberapa Desa yang ada di kabapaten/kota lainnya, di luar kabupaten Bolmong,” ugkap Bupati.
Dikatakannya juga, para kepala desa dan perangkat desa harus tahu, bahwa tahun ini tema dari BPK RI adalah “Dandes”.  Baru saja Auditor BPK pulang, setelah  meyelesaikan tugas selama satu bulan,  di Kabupaten Bolmong. Ada beberapa desa yang  sudah di ambil sampelnya, untuk dilakukan pemeriksaan lalu kemudian BPK akan kembali lagi, untuk pemeriksaan audit yang lebih rinci lagi pada bulan April nanti.
“Tinggal beberapa hari lagi BPK akan turun kembali di Kabupaten Bolmong, maka dari itu besok, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, inspetorat, dan Badan Keuangan harus ke BPK Provinsi karena nanti pada tanggal 30 akan ada penyerahan LKPD 2018.  Masih ada beberapa koreksi-koreksi yang harus dikoreksi oleh, Sekda, Inspektorat dan Badan keuangan, salah satunya terkait laporan para sangadi,” kata Bupati.
Tambanya, kepada pihak inspektorat, kiranya agar dibenahi kalau ada yang kurang datanya terkait laporan dari para sangadi dan perangkat desa dalam penggunaan dandes. “Jika ada kesalahan – kelasalahan terkait adaministrasi tolong dibenahi, dan saya minta sangadi, terbuka jangan ada yang ditutup – tutupi. Karena BPK dalam melakukan tugasnya itu tidak main-main dan tanpa pandang bulu,” tutur Bupati.(**)

Artikulli paraprakAndrei Angouw Titip Aspirasi di Pembahasan Pra Musrenbang
Artikulli tjetërWah.! Pengurusan Sertifikat di Bolmong Ada Pungutan Liar. BPN Minta Uang ‘Pelicin’ Hingga 10 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.