Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Bolmong. Senin (25/03/2019) di halaman Kantor DPMD Bolmong.
Sosialilsasi Perbup ini secara resmi dibuka langsung oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, di mana Kepala DPMD Bolmong Ahmad Yani Damopolii dalam laporanya mengatakan, maksud dilaksanakannya sosialiasasi Perbup Bolmong tentang dandes, alokasi dandes serta dana bagi hasil pajak, dan retribusi daerah, TA 2019 adalah untuk memberikan, pemahaman yang baik kepada sangadi dan perangkat desa tentang perencanaan, pelaksanaan penatauasahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dandes, alokasi dandes, dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah TA 2019.
“Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah peningkatan kapasitas, Kepala Desa/Sangadi dan Perangkat Desa, dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, Dandes,” jelasnya.
Lanjutnya, peserta sosialisasi ini melibatkan, sangadi, sekretaris desa, dan bendahara desa. Sehingga kata dia, total yang hadir dari 200 desa adalah 600 orang. “Selain itu sosialisasi ini diikuti oleh tim tenaga ahli profesional penadampingan pembangunan dan pemberdayaan masayarakat desa, di tingkat Kabupaten yang tersebar di 15 kecamatan se-Bolmong,” jelas Ahmad Yani.
Sementara itu, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutanya menyampaikan, Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan memberikan pemahaman yang sama tentang pengelolaan Dandes di Kabupaten Bolmong, sekaligus menjadi wahana bagi kita semua untuk saling memberikan komunikasi tentang bagaimana melaksanakan pembangunan Desa sesuai dengan amanat Undang – Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang dandes.
“Dandes merupakan faktor penunjang, untuk mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Bolmong. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh Kepala Desa/ sangadi dan perangkat Desa agar menggunakan dandes sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan peruntukannya dengan tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat desa,” ungkap Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa dandes dengan berbagai bentuknya, bukan milik pribadi atau perseorangan. Untuk itu penggunaannya harus jelas dan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta harus melibatkan seluruh perangkat desa dan masayarakat desa itu sendiri. Karena perlu kita sadari bahwa sebenarnya kemiskinan adalah produk dari pembangunan, yang tidak mengikutsertakan masyarakat secara menyeluruh.
“Untuk itu kepada para Kelapa Desa/Sangadi dan Perangkat Desa agar dalam pengelolaan dandes harus berdasarkan pada peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas – prioritas penggunaan dandes tahun 2019. Serta harus memperhatikan tipologi desa yaitu, data keadaan atau karakteristik desanya masing-masing. Karena kepala desa/sangadi dan perangkat desa lebih mengatahui dan memahami keadaan wilayahnya, melalui data desa yang tersedia,” tutur Bupati. (Advertorial)