Beranda Advertorial Soal Tapal Batas, Pemkab Bolmong Menang di MA

Soal Tapal Batas, Pemkab Bolmong Menang di MA

539
0
Soal Tapal Batas, Pemkab Bolmong Menang di MA
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Sekda Tahlis Gallang, Asisten II Yudha Rantung dan Asisten III Ashari Sugeha usai membacakan keterangan terkait putusan MA soal judicial review

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Langka hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk melakukan Judicial Review (JR) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dan daerah Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) membuahkan hasil yang memuaskan bagi Pemkab Bolmong.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dalam konfrensi pers, Rabu (06/02/2019) siang di ruangan rapat Lantai II Kantor Bupati Bolmong.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Yasti menyampaikan bahwa, pada tanggal 13 November tahun 2018 lalu, Pemkab Bolmong melalui kuasa hukumnya Prof Yusril Ihza Mahendra bersama timnya yang tergabung dalam Ihza and Ihza Lawfirm resmi mengajukan JR di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“JR resmi diajukan dengan register perkara nomor : 75 P/HUM/2018, untuk menguji Pemendagri nomor 40 tahun 2016 tentang batas Daerah Kabupaten Bolmong dan darah Kabupaten Bolsel di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),” ungkap Bupati.

Soal Tapal Batas, Pemkab Bolmong Menang di MA

Lanjut Bupati, JR ini merupakan langka hukum terakhir Pemkab Bolmong dan harus dilalui demi kebaikan bersama, dimana Pemkab Bolmong akan menghormati dan mentaati apapun hasil dari putusan MA RI tekait JR ini, sebagai komitmen bersama atas asas hukum yang beralaku.

“Alhamdulilah MA RI telah mengeluarkan 3 putusan, sebagaimana amar Ketua Majelis Hakim yakni Dr H Supandi SH MH sebagai Ketua, Dr Irfan Fachruddin SH CN, (anggota) dan Is Sudaryono SH MH, (Anggota). Dimana telah mengabulkan permohonan keberatan uji materil dari pemohon Pemkab Bolmong serta menyatakan Pemendagri nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel Provinsi Sulut (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, dan memerintahkan kepada panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada pencetak Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara,” jalas Bupati.

Soal Tapal Batas, Pemkab Bolmong Menang di MA

Tambah Bupati, kita harus patut bersyukur atas hasil Judicial Review ini. kerena Ini merupakan kemenangan bersama masyarakat Bolmong dimana hasil ini merupakan langka penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini berlarut – larut.

“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat bolmong agar tetap tenang dan jangan mudah terpancing akan isue maupun provokasi yang dlakukan oleh pihak – pihak tertentu yang hanya ingin merusak keamanan dan ketertiban kita bersama dan diharapkan juga agar bisa menghormati bersama atas hasil JR sebagai suatu proses hukum yang bertanggungjawab dan berkeadilan serta selalu menjunjung tinggi Moto hidup kita yakni, Mototabian, Mototanoban Bo Mototompiaan,” harap Bupati.

Soal Tapal Batas, Pemkab Bolmong Menang di MA

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Bolmong Prof Yusril Ihza Mahendra membenarkan hal tersebut, dimana Pemkab Bolmong menang di MA RI terkait Judicial Review Pemendagri nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah kabupaten bolmong dan daerah kabupaten bolsel provinsi sulut.

“Kita tinggal menunggu selama 90 hari kedepan, karena sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di berikan kewenangan selama 90 hari untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut, namun jika putusan MA juga tidak di tindaklanjuti maka Pemendagri nomor 40 tahun 2016 tetap batal demi hukum,” tegas Prof Yusril Ihza Mahendra melalui via telepon saat conference press siang tadi.

advertorial

Artikulli paraprakHanafi Sako: Pemindahan RKUD Akan Menimbulkan Kerugian Bagi Bank Sulutgo
Artikulli tjetërHadiri Tulude, Bupati Sumbang 20 Juta Kepada Jemaat GMIBM Solagratia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.