Beranda Berita Utama PPPK Bolmong Kurang Peminat

PPPK Bolmong Kurang Peminat

352
0
Umarudin Amba
Umarudin Amba

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), minim peminat. Buktinya, hingga ditutupnya pendaftaran, hanya 37 orang yang mendaftarkan diri.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Suipto Tubuon mengatakan, Kabupaten Bolmong mendapat kuota sebanyak 146. Dari 146 itu, kuotanya terbagi masing-masing 123 tenaga guru S1, 21 tenaga penyuluh pertanian, serta 2 tenaga kesehatan.

“Ya, hanya 37 orang yang mendaftar. Itu masing-masing dari kuota tenaga guru yang dibuka sebanyak 123 hanya 18 orang yang mendaftar. Sementara dari kuota 21 tenaga penyuluh pertanian hanya 19 orang yang mendaftar, dan untuk dua kuota tenaga kesehatan tidak ada pendaftar,” ungkapnya.

Menurut Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali ke KemenPAN-RB dan BKN terkait tidak terisinya formasi yang dibuka untuk PPPK tersebut.

“Kita akan koordinasi lagi ke BKN sebab masih banyak formasi yang lowong,” jelasnya.

Dia menambahkan, PPPK ini disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari gaji hingga tunjangan yang diterima. Hanya saja, PPPK bersifat kontrak pertahun, berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan hingga pensiun.

“Ini sangat bagus, PPPK juga bisa mendapat jabatan sama seperti PNS, hanya saja mereka di kontrak,” terangnya.

Diminta penjelasan terkait, apakah PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS, dia mengatakan bisa menjadi PNS, asalkan bersedia mengundurkan diri dari PPPK. “Mereka bisa ikut CPNS, selama memenuhi persyaratan dan namun, harus mengundurkan diri dari PPPK,” ujarnya.

Lanjutnya, perihal pengunduran diri PPPK atas kemauan sendiri telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Jadi, syaratnya pemutusan hubungan kerja dengan hormat atau permintaan sendiri, bukan diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya.

“PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK kembali,” tuturnya.

jumrin potabuga

Artikulli paraprakSeleksi Lelang JPT Pratama Pemkab Bolmong Masuk Tahap Wawancara
Artikulli tjetërWali Kota Kotamobagu Hadiri Rakernas dan Launching Gerakan Indonesia Bersih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.