Beranda Berita Utama Pemkab Bolmong Terima Hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik Dari Ombudsman

Pemkab Bolmong Terima Hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik Dari Ombudsman

432
0
Pemkab Bolmong Terima Hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik Daru Ombudsman
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat menerima hasil penilaian dari Ombudsman Ri Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Helda Tirajoh

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jum’at (11/01/2019).

Hasil penilaian diberikan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut, Helda Tirajoh SH kepada Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut, Helda Tirajoh SH, menjelaskan bahwa sebagaimana yang diamanatkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Ombudsman RI Perwakilan Sulut telah melakukan penilayan Tingkat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pemkab Bolmong sejak awal tahun 2018.

“Penilaian yang kami lakukan berbeda dengan Kementerian atau Lembaga lainnya, dimana kami  menilai lebih kepada bukti fisik yang terlihat saat itu. Contoh di beberapa Perangkat Daerah tidak ditemui adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) ataupun Standar Pelayanan Prima (SPP) yang tidak terpajang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai kepatuhan pelayanan publik, walaupun SOP atau SPP tersebut ada namun hanya disimpan di perangkat komputer ataupun flash disk,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam melakukan penilaian kepada Pemerintah Daerah termasuk Pemkab Bolmong, pihaknya melakukan dengan diam-diam bahkan pura-pura menjadi masyarakat biasa yang ingin mengurus sesuatu di salah satu Perangkat Daerah, karena dengan cara begitu, pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulut akan mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah dalam hal pelayanan publik.

Tirajoh juga mengatakan dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ini, maka Aparatur Pemerintah statusnya saat ini Sebagai Pelayan yang melayani tuannya, yaitu masyarakat. Maka dari itu hasil penilaian yang dilakukan kepada Pemkab Bolmong di tahun 2018 lalu, pihaknya memberikan penilaian, dimana Pemkab Bolmong Berada pada Zona Kuning atau Zona Sedang.

Sementara itu, Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, setelah menerima Hasil Penilaian Kepatuhan mengatakan Syukur Alhamdulillah, karena Pemkab Bolmong di awal penilaian kali ini berada pada Zona Kuning atau Zona Sedang.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulut dan secara khusus memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bolmong Bapak Ir Irianto Husain karena atas kerja kerasnya mampu memperoleh nilai kepatuhan di atas rata-rata dan mampu mendongkrak nilai yang diperoleh Pemkab Bolmong dalam hal Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, sehingga berada pada Zona Kuning atau Zona Sedang,” tutur Bupati.

Bupati berharap dengan Nilai yang diperoleh tahun ini akan menjadi cambuk sekaligus motivasi bagi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Bolmong untuk lebih baik lagi dalam menata birokrasi di tahun-tahun mendatang khususnya dalam hal Pelayanan Publik.

“Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Bolmong diharapkan agar selalu berkoordinasi dengan pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulut, sehingga di tahun-tahun selanjutnya kita akan memperoleh nilai yang lebih baik lagi dari tahun ini,” harap Bupati.

Sekedar diketahuai, turut hadir dalam penyerahan hasil penilaian ini, ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, Para Asissten serta para Pimpinan SKPD diruangan sekretariat daerah lantai II kantor Bupati Bolmong.

jumrin potabuga

Artikulli paraprakBupati Bolmong Laporkan JD dan RSM Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Artikulli tjetërBupati Yasti Resmikan Gedung Baru Diskominfo Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.