Beranda Berita Utama Pemkab Bolmong Terapkan Perda Parkir Khusus Fasilitas Umum

Pemkab Bolmong Terapkan Perda Parkir Khusus Fasilitas Umum

380
0
Pemkab Bolmong Terapkan Perda Parkir Khusus Fasilitas Umum
Kepala Dishub Zulfadli Binol

Kotamobaguonoline.com, BOLMONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Parkir khusus di tempat fasilitas umum. Hal ini sebagai mana yang diungkapkan Pelakasana Harian (Plh) Kepala Dishub Bolmong, Zulfadli Binol.

Menurut Binol, penerapan Perda ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishub Bolmong. “Jadi, semua fasilitas umum yang dibangun mengunakan APBD, akan di kenakan biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Perda tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Terminal dan Pelataran Hamsir Rasidi SE, juga mengatakan bahwa, penagihan retribusi parkir ada beberapa kategori dan telah diatur dalam Perda.

“Penagihan retribusi parkir ini telah diatur dalam 3 Perda yakni, Perda Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal, Perda Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Parkir Tepi Jalan dan Perda Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Parkir Khusus,” sebutnya.

Lebih lanjut kata Hamsir, saat ini Dishub Bolmong sedang membangun Pos di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang guna untuk melakukan penagihan retribusi parkir.

“Retribusi parkir ini diwajibakan untuk semua jenis kendaraan yang mengunakan fasilitas umum baik itu roda dua maupun roda empat, terkecuali para pedagang itu tidak di wajibkan,” tuturnya.

Dia juga mengatakan bahwa, Dishub Bolmong sudah menjalankan Perda Nomor 21 Tahun 2010 tentang parkir Khusus. Dimana fasilitas umum yang ada di Kecamatan Lolak, Khusunya Lapangan Daagon Lolak sudah dikenakan biaya parkir.

“Kami sudah menerapkan retribusi parkir di lapangan daagon lolak, sudah ada petugas yang kami tempatkan disana,” singkatnya.

jumrin potabuga

Artikulli paraprakPemkab Bolmong Serahkan Bantuan Kepada 23 Kelompok Nelayan
Artikulli tjetërDinas Perdagangan dan ESDM Monitoring Harga Bapok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.