Beranda Berita Utama Dinas Perdagangan dan ESDM Monitoring Harga Bapok

Dinas Perdagangan dan ESDM Monitoring Harga Bapok

426
0
Dinas Perdagangan dan ESDM Terus Monitoring Harga Bapok
Ir George Tanor, Kadis Perdagangan dan ESDM Bolmong

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan monitoring terkait kebijakan penetapan Harga Ecer Tertinggi (HET) Bahan Pokok (Bapok) komoditas Gula Pasir, Minyak Goreng dan Daging Beku.

Dari Penuturan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan ESDM Bolmong, Ir George Tanor, bahwa untuk menjaga stabilitas harga ketiga bahan pokok tersebut, maka monitoring ini akan dilakukan sampai 30 Juni 2019, sebagai mana surat edaran dari Kementerian Perdagangan (Kemendag RI)  terkait kebijakan penetapan HET.

“Kemendag RI menetapkan kebijakan HET Komuditas Gula sebesar Rp12.500/kg, Minyak Goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter dan Daging Beku dengan harga maksimal Rp80.000/kg,” sebut Tanor.

Dikatakannya, HET ini sudah termasuk harga maksimal yang dijual di gerai-gerai atau toko-toko modern yang ada di Kabupaten Bolmong.

“Jadi, jika ada yang menjual ketiga bahan pokok tersebut di atas harga HET, kami akan segera menindaknya karena sudah melangar atauran Kemendag RI,” tegas Tanor.

Dia menjelaskan, monitoring ini juga dilakukan untuk melihat dan mengawasi barang-barang yang beredar di setiap pasar dan toko yang ada di Kabupaten Bolmong.

“Pengawasan ini dilakukan terkait isi barang yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, juga terkait batas waktu atau kadaluarsa,” terang Tanor.

Dia juga menambahkan, pedagang yang kedapatan menjual barang yang sudah kadaluarsa hanya akan diberikan peringatan, sebab penindakan adalah kewenangan dari pihak Provinsi.

“Maka dari itu diharapkan kepada seluru masyarakat dan para pedagang untuk sama-sama menjaga penjualan barang yang sudah kadaluarsa ini, sehingga tidak ada lagi barang kadaluarsa yang akan di temukan oleh petugas ketika melakukan sidak nanti,” harap tanor.

jumrin potabuga

Artikulli paraprakPemkab Bolmong Terapkan Perda Parkir Khusus Fasilitas Umum
Artikulli tjetërHanafi Sako Tanggapi Pemindahan RKUD Pemkab Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.