Beranda Berita Utama Tidak Ada Libur Sampai Tanggal 24 Desember 2018

Tidak Ada Libur Sampai Tanggal 24 Desember 2018

245
0
Tidak Ada Libur Sampai Tanggal 24 Desember 2018
Adnan Massinae

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Hingga saat ini Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu belum menerima surat edaran resmi dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) terkait Libur Natal dan Cuti Bersama .

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, menjelaskan, surat edaran baru diketahuinya melalui media social lewat group WhatsApp.

Dari surat tersebut Sekda mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu masih tetap melaksanakan tugas hingga tanggal 24 Desember 2018.

“Kalau ada SKPD yang masih menyelesaikan pekerjaan bisa sampai pada tanggal 28 Desember, terutama penyelesaian yang berkaitan dengan keuangan,” kata Sekda, Kamis (20/12/2018).

Dikatakannya juga, terkait dengan instansi pelayanan kemasyarakatan nantinya akan dibuatkan jadwal seperti Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Pol-PP dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.

“Instansi pemerintah pelayanan kemasyarakatan, pegawainya nantinya akan dibuatkan Shift,” tutup Sekda.

kifly koto

Artikulli paraprakWali Kota Harap LPM dan Lembaga Adat Edukasikan Bahasa Mongondow
Artikulli tjetërPemkab Bolmong Musnahkan Ribuan e-KTP Invalid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.