Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Hingga saat ini Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu belum menerima surat edaran resmi dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) terkait Libur Natal dan Cuti Bersama .
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, menjelaskan, surat edaran baru diketahuinya melalui media social lewat group WhatsApp.
Dari surat tersebut Sekda mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu masih tetap melaksanakan tugas hingga tanggal 24 Desember 2018.
“Kalau ada SKPD yang masih menyelesaikan pekerjaan bisa sampai pada tanggal 28 Desember, terutama penyelesaian yang berkaitan dengan keuangan,” kata Sekda, Kamis (20/12/2018).
Dikatakannya juga, terkait dengan instansi pelayanan kemasyarakatan nantinya akan dibuatkan jadwal seperti Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Pol-PP dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.
“Instansi pemerintah pelayanan kemasyarakatan, pegawainya nantinya akan dibuatkan Shift,” tutup Sekda.
kifly koto