Kotamobaguonline.com, BOLMONG — selama proses pemeriksaan interin atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran (TA) 2018 oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan kepada Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Bolmong harus melayani baik semua yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.
“Saya harap selama proses pemeriksaan interin ini, penjabat tinggi pratama tidak diperkenankan untuk keluar daerah atau Tugas Luar (TL), dikecualikan urusan urgensi yang tidak dapat diwakili namun harus sepengetahuan dengan Tim BPK RI dan Sekda Bolmong,” tegasnya.
Hal itu ditegaskan Bupati saat melaksanakan rapat Pertemuan dengan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (04/12/2018) di ruang rapat Aula Kantor Bupati.
“Kepada para Perangakat Daerah yang terlambat memasukan dokumen sesuai batasan waktu, akan diberikan teguran dan sanksi kepada masing-masing unit kerja yang tidak memenuhi permintaan dokumen,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati juga berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pengelola keuangan untuk terus melakukan up to date Informasi terkait pemeriksaan tim BPK RI ini. “Harus serius, agar capaian tahap awal dalam audit ini dapat sesuai dengan harapan dan target kerja,” tuturnya.
jumrin potabuga