Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Sebanyak 110 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diwajibkan untuk segera mejalankan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Ramlah Mokodongan, bahwa THR karyawan wajib dibayarakan dua minggu sebelum perayaan hari besar keagamaan dalam hal ini hari Natal 25 Desember umat Kristiani.
“Ya, Dua minggu sebelum hari Natal, sudah seharusnya THR diberikan kepada karyawan,” ujar Mokodongan, Kamis (20/11/2018).
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Disnakertrans siap menerima pengaduan THR bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak mereka sebagai karyawan.
“Jika ada karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, silahkan melapor langsung ke Disnakertrans Bolmong,” tegasnya.
Lanjut Mokodongan, pihaknya akan turun ke perusahan-prusahaan untuk memperhatikan kewajiban memberikan THR.
“Petugas Disnakertrans Bolmong akan turun mengecek perusahaan guna mengingatkan kewajiban membayar THR bagi karyawannya,” tuturnya.
Dia juga menambahkan, bahwa besaran THR yakni satu kali gaji pokok harus diberikan baik perusahan kecil, menengah dan perusahan besar.
“Jika perusahan tidak mengindahkan, pasti akan ditindak sesuai aturan,” tutupnya.
jumrin potabuga