Beranda Advertorial DPM-PTSP Bolmong Sosialisasikan Aplikasi http//oss.go.id Bebas KKN

DPM-PTSP Bolmong Sosialisasikan Aplikasi http//oss.go.id Bebas KKN

283
0
DPM-PTSP Bolmong Sosialisasikan Aplikasi http//oss.go.id Bebas KKN
Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Tingkatkan pelayanan Izina usaha kelompok maupun perseorangan, melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin usaha PT dan CV. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengelar kegiatan sosialisasi pedoman tata cara pelayanan perizinan dan non perizinan, yang saat ini semuanya sudah mulai mengunakan sistem online aplikasi http//oss.go.id.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula lantai II Pemkab Bolmong, dan dibuka dengan resmi oleh Asisten II, Ir Yudha Rantung yang hadir mewakili Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dan dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ir Roi Oj Terok sebagai narasumber dan Kabid Promosi OJ Mewengkang dari DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), serta dihadiri oleh Perbankan dan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bolmong.

Ir Yudha Rantung dalam sambutanya menyapaikan, kepada Dinas/Badan yang terkait dalam proses perizinan ini, agar jagan lagi ada ego sektor yang memperhambat proses pembuatan izin. Ini harus di hilangkan, karena berdasarkan PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi itu sudah harga mati.

“Jadi tidak ada lagi pelayanan di masing – masing Dinas/Badan terkait, bahkan ini sudah di tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2014 tentang pendelegasian dalam rangka proses perizinan yang terintegrasi secara elektronik,” ujar Rantung, Rabu (05/12/2018).

DPM-PTSP Bolmong Sosialisasikan Aplikasi http//oss.go.id Bebas KKN

Dengan ini diharapkan tidak ada lagi sistem ketergantungan antara Dinas/Badan terkait dengan DPM-PTSP, karena bisanya DPM-PTSP itu tergantung dalam mengeluarkan izin karena masi menunggu telaan dari Dinas/Badan terkait.

“Maka di buat satu sistem dimana tenaga – tenaga teknis khusus yang ada di Dinas/Badan dapat tempatkan di DPM-PTSP, sehingga dalam proses telaan teknis perizinan, mereka bisa langsung berkordinasi dengan Dinas/Badan mereka untuk segera mengeluarkan telaan teknis survey dilapangan, sehinga bisa mempercepat proses pembuatan izin usaha,” harapnya.

DPM-PTSP Bolmong Sosialisasikan Aplikasi http//oss.go.id Bebas KKN

Dijelaskanya, sebelum proses perizinan ini di terbitkan, ada proses perizinan yang cukup panjang yakni izin Lingkungan, yaitu proses pembuatan izin Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolahan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Proses ini bisa memakan waktu hingga sampai 3 bulan dalam melaksanakan pemantauan tugas dilapangan.

“Ini dilakukan dalam rangka penerbitan izin yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP atas nama Bupati, sehingga harus menunggu ini, dan penungguan ini membutuhkan proses panjang, namun ada beberapa hal yang kami lakukan yakni penyesuaian teknis SOP di setiap Dinas/Badan terkait untuk di cunkan dengan SOP yang di tanggani langsung oleh DPM-PTSP, sehingga percepatan prose pelayanan perizinan itu bisa terlaksana sebagaimana yang diharapkan,” jelasnya.

DPM-PTSP Bolmong Sosialisasikan Aplikasi http//oss.go.id Bebas KKN

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PM-PTSP Bolmong, Iryanto Husain menjelaskan bahwa aplikasi http//oss.go.id. ini terlah terintegrasi

mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pelaku usaha yang sudah mengisi semua persyaratan permohonan pembuatan izin yang ada di Aplikasi http//oss.go.id bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh aplikasi ini.

“NIB adalah identitas usaha yang sudah terdaftar hingga ke pusat, NIB ini juga berpengaru pada penerbitan Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Maka jika NIB tidak ada, SIUP dan SITU tidak bisa diterbitkan,” jelasnya.

Iryanto juga berharap agar masyarakat bisa menggunakan aplikasi oss.go.id. ini untuk percepatan pembuatan perizinan.

“Ya, saya berharap masyarak bisa mengunakan aplikasi karena aplikasi ini bebas dari KKN,” tuturnya.

advertorial

Artikulli paraprakDispora dan KNPI Akngkat Citra Pemuda Bolmong
Artikulli tjetërPemkab Bolmong Terima Kuker Pemerinta Kota Tomohon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.