Beranda Berita Utama Wali Kota Buka Kegiatan Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan KLA

Wali Kota Buka Kegiatan Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan KLA

302
0
Wali Kota Buka Kegiatan Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan KLA
Wali Kota Buka Kegiatan Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan KLA

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, secara resmi membuka kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).

Kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Lembah Bening, Rabu (14/11/2018) tersebut, dihadiri Anggota DPRD Kota Kotamobagu, para Kepala Badan/Dinas tetkait, Camat se – Kota Kotamobagu Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lurah/Sangadi, Forum Anak serta Aktivis/Relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya Uji Publik terhadap Ranperda penyelenggaraan KLA.

“Saat ini Kotamobagu sudah ditetapkan sebagai Kota Layak Anak sehingga diperlukan payung hukum untuk melindung dan membetengi anak anak kita. Dari sisi Perundang undangan sudah ada, namun untuk Peraturan Daerahnya yang saat ini baru disiapkan, sehingga uji publik ini memerlukan saran dan masukan dari kita semua, seperti apa bentuk Perda nanti sebagai alat untuk melindungi anak anak kita,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut Wali Kota mengatakan, kedepan akan ada 21 indikator yang harus dipenuhi pemerintah Desa/Kelurahan.

“Diantaranya Desa/Kelurahan harus bebas dari kekerasan terhadap anak. Ini yang masuk dalam 21 indikator dan harus di sosialisasikan oleh Lurah dan Sangadi,” terang Wali Kota.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kotamobagu, Sitty Rafiqha Bora, menuturkan, bertitik tolak adanya data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selang Tahun 2015 – 2017 sehingga Pemerintah Daerah dan Legislatif memandang perlu untuk menerbitkan Perda penyelenggaraan KLA.

“Ini demi terwujudnya anak Kotamobagu yang Genius (gesit, empati, berani, unggul dan sehat),” ujar Rafiqha.

Lanjut Rafiqha, kegiatan Uji Publik ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya Ranperda ini untuk dapat disahkan menjadi produk hukum yang sah yang dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat Kota Kotamobagu.

“Tujuannya, bahwa adanya regulasi tentang penyelenggaraan KLA maka pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui komitmen Pemerintah Eksekutif, Legislatif, Masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dapat terlaksana seauai dengan aturan yang berlaku,” jelas Rafiqha.

kifly koto

Artikulli paraprakRelawan PATBM 9 Desa/Kelurahan Dikukuhkan
Artikulli tjetërLebih Dari 40 Tahun Menderita Cacat, Teddy Harapkan Perhatian Pemprov Sulut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.