Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi UU ini digelar bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dilaksanakan di Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota, Selasa (06/11/2018).
Ketua KIP Sulut, Andre Mongdong, menjelaskan, sosialisasi ini menjadi bahan untuk evaluasi kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar Kota Kotamobagu bisa menjadi Kota terbaik dalam pengelolaan informasi.
“Tujuan kami untuk menjadikan transformasi maindset dari pemerintahan yang tertutup menjadi pemerintahan terbuka,” ujar Andre.
Dijelaskannya, UU Nomor 14 Tahun 2008 ini adalah progres bangsa, yang tadi demokrasinya mati suri, sekarang masuk dalam tahapan konsolidasi demokrasi.
“Muda-mudahan konsolidasi ini bisa lebih cepat supaya demokrasi kita semakin matang. Karena catatan dari dunia internasional perkembangan demokrasi Indonesia sangat baik,” imbuhnya.
Kepala Diskominfo Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, menjelaskan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 ada empat aspek yang paling penting, yakni terkait Informasi publik yang diumumkan secara berkala, secara sertamerta dan setiap saat. Kemudian Badan Publik yakni Badan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif atau semua tupoksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersumber dari APBD, APBN dan BUMN. Selanjutnya KIM yang Komisionernya diberikan tugas dan wewenangun untuk melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 kemudian pelaksanaan dan penjabaran UU ini. Terakhir Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kadis Kominfo juga menjelaskan, atas dasar UU ini, Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang keterbukaan informasi publik.
“Manfaatnya sangat banyak. Meningkatkan jumlah informasi publik hingga meningkatkan permohonan sengketa informasi. Sehingga pada beberapa waktu lalu dikeluarkannya surat untuk semua OPD tentang pengusulan pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi,” ujar Yani
Lanjut Yani, hal ini juga untuk mendorong partisipasi masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik. Dan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu bersama-sama berkomitmen dengan KIP, supaya publik juga memahami dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, dihadiri Komisioner KIP dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
Kegiatan ini juga akan degalar selama dua hari hingga Kamis (07/10/2018) besok.
kifly koto