Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 31/PUU – XVI/2018 yang mengabulkan dikembalikannya Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga orang menjadi lima, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan putusan ini.
Hal ini sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Bolmut, Divisi SDM, Rita Darondo saat ditemui diruang kerjanya di KPU Bolmut, Kamis (15/11/2018).
“KPU Bolmut akan melakukan perekrutan penambahan PPK dalam menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang serentak pada tahun 2019 nanti, dan teknisnya kami tinggal melihat dari dokumen yang ada dan termasuk dalam daftar tunggu 5 (lima) orang calon PPK saat Pilkada dan 2 (dua) orang dari daftar tunggu PPK Pemilu, untuk direkrut 2 orang sehingga PPK Pemilu menjadi 5 orang” Terang Darondo.
Senada dengan itu, Ketua KPU Bolmut, Junaidi Harundja juga menyampaikan bahwa penambahan Anggota PPK yang tersebar dienam kecamatan melihat dari daftar tunggu yang ada.
Junaidi juga berharap untuk penyelenggara yang nantinya akan direkrut sebagai anggota PPK ditingkat Kecamatan yang terpilih nanti harus memiliki integritas, loyalitas, dan profesionalitas serta tidak dapat diintimidasi dari partai politik manapun.
ridwan lasamano