Beranda Berita Utama Hari Pertama Ujian CAT CPNS Kotamobagu Hanya 9 Peserta yang Lulus

Hari Pertama Ujian CAT CPNS Kotamobagu Hanya 9 Peserta yang Lulus

260
0
Hari Pertama Ujian CAT CPNS Kotamobagu Hanya 9 Peserta yang Lulus
Pelaksanaan Ujian CAT CPNS

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, Minggu (04/11/2018) kemarin, mulai melaksanakan Ujian Computer Assisted Tes (CAT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu Tahun 2018.

Hari pertama Ujian CAT yang dilaksanakan di SMK Cokroaminoto tersebut hanya 9 peserta yang memenuhi standar Passing Grade dari BKN.

Ke 9 peserta tersebut masing – masing formasi Kesehatan, Guru dan Tenaga Teknis. Mereka berhasil melewati 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), 30 Tes Intelejensia Umum (TIU) dan 35 Tes Karateristik Pribadi (TKP).

“Sembilan peserta itu diantaranya Dokter, Astie Angraini Mangkati dan Cliff Winsky Sulangi, satu Bidan yakni Yuli Ratnasari Pontoh, empat Guru yaitu Arif Purwo Wibowo dan Desy Astrini Massi (Matematika), Intan Permatasari Gobel dan Ni Gusti Ayu Ratih (Bahasa Inggris). Sementara dari formasi Teknis ada Muhammad Rajack Budi Nugroho dan Fadhilah Risky,” sebut Pansel CPNS Kotamobagu, Dedy Afandy Iman, Senin (05/11/2018).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan Massinae mengatakan, tingkat kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) pada penerimaan CPNS tahun 2018 sangat kurang, bahkan ada di beberapa daerah tidak ada yang bisa mencapai passing grade.

“Kemudian para peserta ini hanya belajar di Google tentang soal ujian Computers Assisted Test (CAT),” ungkapnya.

“Insha Allah untuk hari kedua ini, akan banyak yang lulus. Dan mereka dapat mencapai Passing Grade TKW poin 75, TIU 80 dan TKP 143,” harapnya.

kifly koto

Artikulli paraprakNayodo Buka Pelaksanaan Seleksi CPNSD
Artikulli tjetërSesi 8 Ujian CAT CPNS Kotamobagu Tak Ada yang Lulus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.