Kotamobaguonline.com, MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan laporan hasil Rapat Badan Anggaran bersama dengan TAPD Sulut terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut Tahun (T.A) Anggaran 2019.
Dalam Rapat Paripurna, Senin (19/11/2018), Anggota DPRD, Inggrit Sondakh, menyampaikan, terima kasih kepada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E Kandow atas sikap responsif dan kooperatif dalam memberikan masukan, data dan informasi sehingga Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Sulut dapat menyelesaikan pembahasan dengan cepat dan tepat, singkat, berlandaskan norma dan aturan perundang – undangan yang berlaku.
Inggrit juga menyampaikan, berbagai kegiatan sejak KUA/PPAS dan yang sudah tertata dalam APBD T.A 2019, yang telah di bahas oleh Banggar bersama TAPD dan telah bersepakat dengan dituangkannya dalam Berita Acara, maka hendaknya di tindak lanjuti secara konsisten dan konsekuen dan tepat waktu, tepat sasaran, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dokumen APBD merupakan dokumen perincian yang paling konkrit dan hakiki merupakan alat untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, maka Anggaran ini tidak boleh diselewengkan atau di manfaatkan demi kepentingan pribadi baik dalam bentuk kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Inggrit Sondakh.
Dan semua SKPD yang ada di wilayah Pemerintahan Provinsi Sulut dimintakan untuk menandatangani Pakta Intergritas dan pernyataan untuk perealisasi Anggaran dengan efektif dan efesien serta bertanggungjawab.
DPRD lewat pendapat akhir fraksi – fraksi yang disampaikan dalam akhir pembahasan Banggar dan TAPD terhadap Ranperda Provinsi Sulut Tentang APBD T.A 2019 menerima dan menyetujui untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya di sampaikan bahwa Anggaran Pemprov Sulut T.A 2019 sebesar Rp4.098.657.797.000,-.
Dengan rincian:
PAD sebesar Rp1.269.244.160.000.-
Dana Perimbangan Rp2.702.511.639.000,-
Pendapatan daerah yang sah Rp126.901.998.000,-
Total belanja daerah Rp4.504.485.841.000,- yang terdiri dari:
Belanja Tidak langsung Rp2.150. 949.167.000,-
Belanja Langsung Rp2.353.536.674.000,-
Pembiayaan Daerah sebesar Rp425.828.044.000,-
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp20.000.000.000,-
karel tangka