Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado, mengelar acara Sosialisasi wujudkan penguna spektrum frekuensi radio yang tertib, ekfektif dan tidak saling menggangu, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Kamis (22/11/2018).
Kepala Balmon Spektarium Frekuensi Radio Kelas II Manado, Supriadi, mengatakan Sosialisasi ini terkait dengan penggunaan frekuensi radio dengan harapan masyarakat Kota Kotamobagu paham apa artinya frekeensi dan pengguna frekuensi radio.
“Saya harapkan, yang belum memiliki izin kiranya segera mendaftar pengajuan frekuensi ke Balai Monitoring. Sekarang sistem perizinan online. Nanti Balai Monitoring akan menjelaskan bagaimana tatacara proses perizinan dengan sistem online,” ujar Supriadi.
Dikatakannya, ini dilakukan Balmon agar tidak terjadi gangguan frekuensi, terutama frekuensi – frekuensi penerbangan.
“Apalagi dalam waktu dekat di BMR akan ada bandara. Ini rentan terhadap gangguan frekunsi terutama frekuensi – frekuensi radio siaran, radio komunitas, orari, rapi dan sebagainya. Harapan saya dengan Sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman arti penting penggunaan frekuensi. Kita harus ramah terhadap frekuensi,” ujar dia lagi.
Supriadi juga menjelaskan, Balmon secara rutin setiap tahunnya akan melakukan pengecekan ke radio dan siaran televisi untuk memastikan jangan sampai menggunakan frekuensi keluar dari aturan.
“Kalau itu melanggar maka Balmon akan bertindak. Apalagi yang tidak memiliki izin. Kewenangan Balmon dengan payung hukum Undang – Undang Telekomunikasi, kami akan melakukan penertiban yang akan melibatkan Polda/Polres dan Diskominfo. Jika ditemukan melanggar, sesuai Undang – Undang, sanksinya cukup berat seperti denda Rp600 juta atau 4 tahun kurungan penjara,” kata dia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Kotamobagu Ahmad Yani Umar mengatakan siap mendukung penuh program Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado.
“Kami mendukung program Balmon dalam mewujudkan spektrum frekuensi radio yang tertib, efektif, dan tidak saling mengganggu,” ujar Ahmad Yani.
Lanjut Ahmad Yani, apa yang disampaikan dan menjadi program Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado akan ditindaklanjuti dengan menyampaikannya hingga kepada masyarakat.
“Kita akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai frekuensi radio yang tertib menggunakan teknologi yang kita miliki saat ini. Satu di antaranya dengan Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM,” ujar dia.
Acara Sosiliasi tersebut dibuka oleh Asisten I Setda Kota Kotamobagu, Nasrun Gilalom dan dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar sebagai pemateri, serta para tamu undangan dari Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari), Radio Antar Penduduk Indonesia (Rapi), Pengelola Radio dan SKPD terkait.
kifly koto