Beranda Berita Utama 169 Desa di Bolmong Belum Ajukan Pencairan Dandes Tahap III

169 Desa di Bolmong Belum Ajukan Pencairan Dandes Tahap III

328
0
169 Desa di Bolmong Belum Ajukan Pencairan Dandes Tahap III
Ahmad Yani Damopolii

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – memasuki akhir tahun 2018, baru 31 Desa yang melakukan pencairan Dana Desa (Dandes) Tahap III di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Hal ini berdasarkan penuturan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmong, Ahmad Yani Damopolii.

“Dari 200 Desa yang ada di Kabupaten Bolmong, baru 31 Desa yang melakukan pencairan Dandes Tahap III. Dan DPMD optimis pencairan akan selesai sebelum batas waktu yang di tentukan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Desa – Desa yang sudah melakukan pencairan Dandes Tahap III adalah Desa yang sudah memasukkan semua laporan pengunaan Dandes Tahap II.

“31 Desa sudah memasukan semua laporan dan syrata untuk pengajuan pencarian. Mulai dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat hingga laporan Pembayaran Pajak untuk pengunaan Dandes tahap III ini, sudah dimasukan” jelasnya.

Tambahnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 113 tentang Pengelolahan Keuangan Desa, dijelaskan Bahwa batas pemasukan pengajuan pencairan yakni tanggal 5 Desember tahun 2018.

“Ini dilakukan agar pekerjaannya masih masuk pada bulan desember tahun ini. Sebelumnya juga Pemerintah Daerah Bolmong telah mengeluarkan peraturaturan bahwa setiap Kepala Desa diwajibkan untuk melunasi atau membayar terlebih dahulu pajak pengunaan Dandes Tahap III, sebelum melakukan pencairan,” tutur Ahmad Yani.

jumrin potabuga

Artikulli paraprakGubernur Apresiasi DPRD Sulut Tetapkan Ranperda APBD 2019
Artikulli tjetërMakam Istri ke Delapan Presiden RI Pertama Terletak di Kelurahan Kotobangon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.