Beranda Berita Utama Pengurusan Domisili di Dukcapil Kabupaten/Kota, Masyarakat Tak Perlu Surat Pengantar

Pengurusan Domisili di Dukcapil Kabupaten/Kota, Masyarakat Tak Perlu Surat Pengantar

437
0
dr Bahagia Mokoagow

Kotamobaguonline.com, SULUT – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang akan melakukan pengurusan Surat Domisili.

Pasalnya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menurunkan surat tertanggal 10 Oktober 2018 dengan nomor surat 471.12/18749/Dukcapil, bahwa untuk mengurus surat domisili, masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW, Desa ataupun Kecamatan.

“Masyarakat hanya perlu membawa foto copy Kartu Keluarga (KK),” kata Kadiscapil Provinsi Sulut,  dr Bahagia Mokoagow, lewat Sekretaris Disdukcapil Provinsi Sulut, Wendy R Karwur, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (15/10/2018).

Menurut Karwur, ini kebijakan Nasional, otomatis Disdukcapil Kabupaten/Kota harus menerapkan.

“Karena, mereka adalah eksekutor dilapangan, beda dengan Provinsi, kita cuma memfasilitasi, mengarahkan, tapi mereka yang melaksanakan,” ujarnya.

victor

Artikulli paraprakWali Kota Ir Hj Tatong Bara Lantik Pengurus TP-PKK Kota Kotamobagu Periode 2018-2023
Artikulli tjetërBupati Yasti Pimpin Rapat Evaluasi Dana BOS dan DAK Disdik Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.