Kotamobaguonline.com, SULUT – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang akan melakukan pengurusan Surat Domisili.
Pasalnya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menurunkan surat tertanggal 10 Oktober 2018 dengan nomor surat 471.12/18749/Dukcapil, bahwa untuk mengurus surat domisili, masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW, Desa ataupun Kecamatan.
“Masyarakat hanya perlu membawa foto copy Kartu Keluarga (KK),” kata Kadiscapil Provinsi Sulut, dr Bahagia Mokoagow, lewat Sekretaris Disdukcapil Provinsi Sulut, Wendy R Karwur, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (15/10/2018).
Menurut Karwur, ini kebijakan Nasional, otomatis Disdukcapil Kabupaten/Kota harus menerapkan.
“Karena, mereka adalah eksekutor dilapangan, beda dengan Provinsi, kita cuma memfasilitasi, mengarahkan, tapi mereka yang melaksanakan,” ujarnya.
victor