Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Tim Gabungan Pemeritah Daerah Kota Kotamobagu, yakni Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pengawalan Polres Bolmong, menempel pengumuman penutupan 17 Rumah Toko (Ruko) yang berada di Pasar 23 Maret.
Pengumuman penutupan Ruko tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Periangatan (SP) 3 kepada pemilik Ruko yang tidak membayar retribusi sewah tempat sejak bulan Januari 2018 lalu.
“Sebenarnya yang mendapat peringatan terakhir ada 20 Ruko, tapi 2 Ruko sudah datang melunasi pekan lalu, dan 1 Ruko melunasi hari ini,” ungkap Kepala Disperdagkop-UKM, Herman J Aray, di lokasi pasar saat penempelan pengumuman, Kamis (25/10/2018).
Kata Aray, masih ada 17 Ruko yang belum membayar dan mereka (pemilik Ruko) diberikan kesempatan untuk segera mengosongkan barang yang berada didalamnya.
“Pengosongan ruko-ruko ini diberikan waktu sampai hari Rabu. Jika tidak dikosongkan, Kamis kita akan langsung gembok,” tegasnya.
Sementara, Imelda Wenzen (44), salah saatu pengguna Ruko mengaku akan segera melunasi tunggakan retribusi.
“Kami mau membayar. Namun kami minta agar dikurangi. Kalau boleh juga kami akan membayar namun belum lima bulan,” ujar dia.
kifly koto