Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melayangkan surat panggilan kedua terhadap Camat Bintauna (NS) pada Senin (29/10/2018) dalam dugaan pelanggaran Pemilu oleh Camat Bintauna.
Pemanggilan terhadap Camat ini dilakukan oleh Panwascam setelah sebelumnya NS diduga lewat sambutannya disebuah pesta melakukan kampanye dengan mengarahkan para warganya untuk mendukung Calon Legislatif (Caleg) tertentu dalam Pemilu 2019. Rekaman sambutan yang telah dikantongi oleh Panwascam Bintauna ini menjadi dasar pemanggilan.
Kepada media ini, Ketua Panwascam Bintauna, Iswandi Binolombangan, menyampaikan bahwa Pihaknya sudah melayangkan Panggilan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak hadir. Beliau hanya merespon panggilan kami dengan Surat Klarifikasi dengan isi bahwa yang bersangkutan, Senin kemarin menghadiri Upacara, dan sebelumnya sudah dipanggil oleh Sekretaris Daerah dan sudah diklarifikasi,” ujar Iswandi.
Iswandi juga menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kedua terhadap yang bersangkutan.
Upaya Konfirmasi terhadap Camat Bintauna via Whatsapp pun tak mendapatkan jawaban.
Ketika dikonfirmasi ke Sekda Bolmut, Asripan Nani, Sekda menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil
“Yang bersangkutan sudah diperingatkan oleh pimpinan atas kesalahan tersebut,” balas Sekda via Whatsapp.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Bolmut, Ben Henzer Enok menyampaikan bahwa Bawaslu akan seriusi hal ini.
“Jika tak hadir dalam panggilan pertama, maka Panwascam akan lakukan pemanggilan kedua. Dan kami Bawaslu serius dalam menindaki keterlibatan ASN dalam proses pemilu jika mereka diduga melakukan pelanggaran dengan tidak menjujung tinggi netralitas sebagai ASN,” tegas Eben.
ridwan lasamano