Beranda Berita Utama 18 Kelurahan di Kotamobagu Bakal Nikmati 5 Persen DAU

18 Kelurahan di Kotamobagu Bakal Nikmati 5 Persen DAU

284
0
18 Kelurahan di Kotamobagu Bakal Nikmati Dana Kelurahan
Teddy Makalalag, Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU — Kabar Gembira bagi Pemerintah Kelurahan, pasalnya Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu bakal mengalokasikan dana untuk 18 Kelurahan yang ada di wilayahnya.

Pendanaan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Teddy Makalalag, beberapa waktu lalu.

“Dalam PP Nomor 17 tahun 2018 Tentang Kecamatan, salah satu pasal menyebutkan tentang anggaran Kelurahan. PP ini juga mengatur tentang masalah kelurahan dari pembentukan Kelurahan dan tugas Lurah, termasuk juga masalah pendanaan,” ungkapnya.

Jadi kata Teedy, 18 Kelurahan yang ada di Kota Kotamobagu bakal menerima kucuran Dana Kelurahan seperti Dana Desa.

la menjelaskan, salahsatu tujuan dari pada pendanaan ini agar terjadi pemerataan pembangunan diseluruh wilayah.

Dimana untuk Desa sendiri, saat ini pembangunannya setiap tahun masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa dan sebagian juga dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ini dilakukan agar pembangunan di Kelurahan juga meningkat sebagaimana diwilayah yang berstatus Desa,” jelasnya.

Teddy menerangkan, anggaran Kelurahan ini akan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 5 persen.

“Seperti anggaran Dana Desa, yang diambil 10 persen dari DAU, Kalau Kelurahan hanya lima persen,” terangnya.

Menuruntya, kabupaten/kota yang mempunyai desa maka pagunya melihat desa terendah la mencontohkan, untuk Kotamobagu hanya Desa Sia yang mempunysai Dana Desa terendah yaitu Rp800-an juta, Jumlah itu nantinya yang akan dikali kan dengan 18 Kelurahan yang ada di Kotamobagu.

“Itulah yang menjadi dana kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daera (APBD). Jadi jika dihitung ada sekitar Rp16 miliar, Tapi ini baru Peraturan Pemerintah, nanti operasionalnya akan diatur lagi oleh Kemendagri atau Kemetrian Keuangan,” ujarnya.

Untuk penggunaan anggarannya, tidak jauh berbeda dengan dana desa. Namun, untuk kelurahan hanya ada dua bidang.

“Bidang sarana dan prasarana dan pembinaan kemasyarakatan, seperti kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan yang dengan pembangunan kelurahan itu sendiri,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Anas Tungkagi, mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan Dana Kelurahan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar Dana Kelurahan ini dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk 2019.

“Kami sudah usulakan ke TAPD agar tahun 2019 mendatang 18 kelurahan yang ada di Kota Kotamobagu menerima dana kelurahan,” singkat Anas.

kifly koto

Artikulli paraprakNayodo Pantau Pelayanan Kepada Masyarakat
Artikulli tjetërKesbangpol Imbau Kegiatan Sosialisasi Politik Wajib Kantongi Rekomendasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.