Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah menjadwalkan Pelaksanaan Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bolmut, Rabu (19/08/2018) besok.
Pelaksanaan Pleno Penetapan ini dilaksanakan setelah selesainya sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolmut di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah MK menolak permohonan pembatalan hasil Pilkada Bolmut oleh pasangan Hamdan Datunsolang – Murianto Babay (HD-Muri), pada Sidang Pleno MK, Senin (17/09/2018) kemarin.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU Bolmut, Lukman Daimasiki, kepada kotamobaguonline.com, bahwa Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim menolak keseluruhan gugatan pasangan HD-Muri dalam eksepsi dan dalam pokok perkara.
“Berdasarkan putusan MK ini, maka keputusan KPU Bolmut tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bolmut dinyatakan sah, dan KPU Bolmut akan menindaklanjuti hasil putusan MK dengan tahapan penetapan terhadap DP – AL calon terpilih yang akan digelar Rabu besok di Halaman Kantor KPU Bolmut,” jelas Lukman.
ridwan lasamano