Beranda Berita Utama Tahlis Paparkan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dandes di Bolmong

Tahlis Paparkan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dandes di Bolmong

268
0
Tahlis Paparkan Monitoring dan Evaluasi Pengelolahan Dandes di Bolmong
Sekda Tahlis Gallang SIP MM, menghadiri rapat Koordinasi Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Tahlis Gallang SIP MM, Kamis (30/08/2018), menghadiri rapat Koordinasi Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksankan Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kementerian Desa, Pembanguan Daerah Tertingal dan Transmingarsi RI.

Rapat ini dilaksanakan di Dahlia Ball Room Hotel Aston Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Sekda Bolmong, Tahlis Gallang, dalam rapat tersebut juga hadir sebagai Narasumber degan judul materi Tentang Fungsin Monitoring dan Evaluasi Implementasi Dana Desa (Dandes) di Kabupten Bolmong tahun 2018.

Rapat ini dihadiri oleh 1 orang Camat dan 2 orang Kepala Desa serta para Kepala-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten/Kota se-Sulut dan Povinsi Gorontalo.

Dihadapan para peserta Sekda menyapaikan bahwa monitoring dan evaluasi pengelolahan Dandes di Bolmong dilaksanakan oleh DPMD Bolmong dengan melibatkan para tenaga pendamping yang profesional secara continue setiap triwulannya dan pengawasan pengelolahan Dandes dilaksanakan oleh Inspektorat Daera Bolmong.

“Pengawasan ini dilakukan untuk menilai pengelolahan setiap pencairan Dandes terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menilai efisiensi dan efktivitas dalam pencapaian tujuan program yang ditetapkan oleh desa serta bertujuan memberikan saran dan perbaikan terhadap kekurangan dan kelemahan dalam pengawasan,” ungkap Sekda.

Meskipun demikian, lanjut Sekda, ada beberapa kendala yang sering di temui dalam penyaluran Dandes di Bolmong, diantaranya, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang sering terlambat di tetapkan oleh Pemerintah Desa.

“Ini terjadi karena masih kuatnya intervensi pemerintah desa dalam penyusunan APBDesa, tidak transparasi dalam pengelolahan kegiatan dandes karena kurangnya papan informasi kegiatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kurangnya informasi kepada masyarakat terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ),” jelas Tahlis.

Tambahnya, yang sering menjadi persoalan dalam pengelolahan Dandes ini adalah lemahnya koordinasi dan komunikasi antara Kepala Desa, BPD dan Pendamping Desa serta diakibatkan minim pengetahuan dan pemahaman pemerintah desa dalam memahami regulasi yang ada.

“Maka dibutuhkan peran penting dari masyarakat dalam pengawasan pengunaan dan pemamfaatan Dandes ini, jika tidak maka ini akan terus menjadi kendala,” tuturnya.

jumrin potabuga

Artikulli paraprakPemkot Kotamobagu Segera Cairkan Dana Banpol
Artikulli tjetërBKPRMI Dan Baznas Bolmong Gelar Khitanan Massal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.