Beranda Berita Utama Perusahaan Wajib Bayar Gaji Lembur Kariawanya

Perusahaan Wajib Bayar Gaji Lembur Kariawanya

304
0
kotamobaguonline.com
Ramlah Mokodongan

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Perusahaan yang telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diwajibkan membayar gaji kerja lembur kariawannya. Hal ini sebagai mana yang dikatakan Kepala Disnakertrans, Ramlah Mokodongan, kepada kotamobaguonline.com, Senin (13/08/2018) siang tadi diruangan kerjanya.

“Ya, setiap perusahaan wajib membayar gaji lembur kariawannya sesuai dengan kontrak perjanjian kerja dari perusahaan dimana kariawan itu bekerja,” ungkapnya.

Sambungnya, selain wajib membayar gaji lembur kariawan, pihak perusahaan juga diwajibkan memberi gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sulut dan diwajibkan juga untuk menyediakan Bandan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan, bagi setiap kariawan atau tenaga kerja yang digunakan perusahaan tersebut.

“Kami siap membantu setiap keluhan kariawan dan diwajibkan untuk setiap perusahaan yang ada dibolmong, harus memperkerjakan maksimal 75% tenaga kerja Lokal,” tegasnya.

jumrin potabuga

Artikulli paraprakPemkab Bolmong Terima Kunker BKN Regional XI Manado
Artikulli tjetërDiapresiasi Bupati, Tanjung Buaya Segera Miliki Gedung PAUD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.